Subang : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menetapkan 3 Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Subang sebagai Peserta Pilkada Subang 2018, Senin (12/2/2018).
Ketiga Paslonbup-Wabup yang ditetapkan pada Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Subang itu yaitu Paslonbup Wabup Imas Aryumningsih-Sutarno yang diusung Koalisi Partai Golkar dan PKB, Paslonbup-Wabup Dedi Junaedi-Budi Setiadi yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Paslonbup-Wabup Ruhimat-Agus Masykur Rosyadi, yang diusung koalisi Partai Demokrat, PKS, PPP, PAN, Nasdem dan Partai Gerindera.
Ketua KPU Kabupaten Subang Maman Suparman mengatakan, dari hasil Rapat Pleno terbuka Penetapan Paslonbup-Wabup Subang, KPU menyatakan bahwa seluruh persyaratan Pencalonan sudah lengkap dan memenuhi syarat.
"Alhamdulillah dari hasil Rapat Pleno terbuka ini, Kami nyatakan bahwa semua Pasbalonbup-Wabup, sudah memenuhi persyaratan, untuk Kami tetapkan menjadi Paslonbup-Wabup Subang, yang nantinya Mereka akan bersaing pada tanggal 27 Juni 2018 nanti," ujar Maman kepada Wartawan di Subang, Senin (12/2/2018).
Sementara itu Maman Suparman menyatakan, penetapan 3 Paslonbup-Wabup tersebut, pihaknya mengacu kepada PKPU nomor 4 dan sesuai dengan mekanismenya, meski dalam rapat pleno terbuka penetapan Paslonbup-Wabup Subang dihujani banyak protes dari Tim Sukses Paslonbup-Wabup Dedi Junaedi-Budi Setiadi dan Timses Paslonbup-Wabup Ruhimat-Agus Masykur Rosyadi, namun akhirnya semua bisa menerimanya.
[ads-post]
"Adapun tadi banyak interupsi dari 2 timses, terkait kasus ijazah palsu Calon Petahana, namun dalam Penetapan Paslonbup-Wabup Subang, KPU mengacu kepada mekanisme PKPU nonor 4," tegasnya.
Lebih lanjut Maman menyatakan, untuk tahapan berikutnya, KPU akan menggelar tahapan pengundian urutan Pasangan Calon yang akan digelar hari Selasa (13/2/2018) di Alun-alun Kabupaten Subang.
Selanjutnya memasuki tahapan Masa Kampanye, yang dimulai pada tanggal 15 Februari 2018 mendatang, dan KPU sudah membagi zona Kampanye bagi ketiga Pasangan Calon, jika masing-masing Paslonbup mendapatkan nomor urut. (RE/DS)
Ketiga Paslonbup-Wabup yang ditetapkan pada Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Subang itu yaitu Paslonbup Wabup Imas Aryumningsih-Sutarno yang diusung Koalisi Partai Golkar dan PKB, Paslonbup-Wabup Dedi Junaedi-Budi Setiadi yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Paslonbup-Wabup Ruhimat-Agus Masykur Rosyadi, yang diusung koalisi Partai Demokrat, PKS, PPP, PAN, Nasdem dan Partai Gerindera.
Ketua KPU Kabupaten Subang Maman Suparman mengatakan, dari hasil Rapat Pleno terbuka Penetapan Paslonbup-Wabup Subang, KPU menyatakan bahwa seluruh persyaratan Pencalonan sudah lengkap dan memenuhi syarat.
"Alhamdulillah dari hasil Rapat Pleno terbuka ini, Kami nyatakan bahwa semua Pasbalonbup-Wabup, sudah memenuhi persyaratan, untuk Kami tetapkan menjadi Paslonbup-Wabup Subang, yang nantinya Mereka akan bersaing pada tanggal 27 Juni 2018 nanti," ujar Maman kepada Wartawan di Subang, Senin (12/2/2018).
Sementara itu Maman Suparman menyatakan, penetapan 3 Paslonbup-Wabup tersebut, pihaknya mengacu kepada PKPU nomor 4 dan sesuai dengan mekanismenya, meski dalam rapat pleno terbuka penetapan Paslonbup-Wabup Subang dihujani banyak protes dari Tim Sukses Paslonbup-Wabup Dedi Junaedi-Budi Setiadi dan Timses Paslonbup-Wabup Ruhimat-Agus Masykur Rosyadi, namun akhirnya semua bisa menerimanya.
[ads-post]
"Adapun tadi banyak interupsi dari 2 timses, terkait kasus ijazah palsu Calon Petahana, namun dalam Penetapan Paslonbup-Wabup Subang, KPU mengacu kepada mekanisme PKPU nonor 4," tegasnya.
Lebih lanjut Maman menyatakan, untuk tahapan berikutnya, KPU akan menggelar tahapan pengundian urutan Pasangan Calon yang akan digelar hari Selasa (13/2/2018) di Alun-alun Kabupaten Subang.
Selanjutnya memasuki tahapan Masa Kampanye, yang dimulai pada tanggal 15 Februari 2018 mendatang, dan KPU sudah membagi zona Kampanye bagi ketiga Pasangan Calon, jika masing-masing Paslonbup mendapatkan nomor urut. (RE/DS)