MENARA POST - Tangerang - yang kini telah menikah, Mia Audina dan Ryan Aristia, memberikan keterangan secara terbuka di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 13 Februari 2018.
Pasangan pengantin baru itu menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Komarudin dan lima terdakwa lain dalam perkara persekusi pengarakan bugil pada 10 November 2018.
Infografis: Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfan itu berlangsung pada Selasa sore pukul 15.30.
Selain Mia dan Ryan, saksi yang dihadirkan adalah Nahrowi orangtua Ryan. Namun karena waktu sudah sore Nahrowi diminta bersaksi pekan depan.
Mia dan Ryan memberikan keterangan di bawah sumpah dengan lancar. Bahkan hakim meminta keduanya menunjukan peran terdakwa pada malam peristiwa pengeroyokan itu. "Ini (menunjuk ketua RT Komarudin) yang menarik baju saya, itu yang memukul Ryan," kata Mia terlihat setengah emosi.
Kesaksian Mia dan Ryan dibenarkan terdakwa. Keduanya juga merasa menanggung malu atas tindakan para terdakwa. Kemudian Hakim Irfan menyela kata, "kalian betul sudah memaafkan mereka (terdakwa)?,” tanya Irfan.
[ads-post]
pun kompak mengatakan belum bisa memaafkan, "Ya sudah pulang, kenapa salaman?," kata Ryan. Ryan merupakan pegawai tenaga lepas di Badan Pertanahan Nasional Tangerang. "Jadi juri ukur freelance," kata Ryan.
Ryan juga mengaku berstatus duda saat berpacaran dengan Mia. Keduanya sebulan sebelum peristiwa pengarakan nyaris bugil oleh massa itu berencana menikah. Mia baru dua pekan mengontrak rumah petak di Desa Kadu Cikupa Tangerang.
Mia bekerja sebagai buruh pabrik sepatudengan dua shift. Karena itu dia kerap minta Ryan mengirim makanan. "Waktu Pak RT dan orang-orang itu datang, saya sedang makan nasi telur ceplok, Ryan di kamar mandi gosok gigi selesai makan," kata Mia.
Mereka lalu dituding berbuat mesum, sehingga keliling kampung dengan pakaian dilucuti. Saat diarak juga divideokan dan disebar. Persidangan ini akan dilanjutkan Selasa, pekan depan. "Masih keterangan saksi-saksi," kata Jaksa Penuntut Umum Rahmadi Seno.
Mia Audina dan Ryan Aristia, Sejoli diarak bugil yang kini telah menikah, memberikan keterangan secara terbuka di depan majelis hakim PN Tangerang. |
Infografis: Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfan itu berlangsung pada Selasa sore pukul 15.30.
Selain Mia dan Ryan, saksi yang dihadirkan adalah Nahrowi orangtua Ryan. Namun karena waktu sudah sore Nahrowi diminta bersaksi pekan depan.
Mia dan Ryan memberikan keterangan di bawah sumpah dengan lancar. Bahkan hakim meminta keduanya menunjukan peran terdakwa pada malam peristiwa pengeroyokan itu. "Ini (menunjuk ketua RT Komarudin) yang menarik baju saya, itu yang memukul Ryan," kata Mia terlihat setengah emosi.
Kesaksian Mia dan Ryan dibenarkan terdakwa. Keduanya juga merasa menanggung malu atas tindakan para terdakwa. Kemudian Hakim Irfan menyela kata, "kalian betul sudah memaafkan mereka (terdakwa)?,” tanya Irfan.
[ads-post]
pun kompak mengatakan belum bisa memaafkan, "Ya sudah pulang, kenapa salaman?," kata Ryan. Ryan merupakan pegawai tenaga lepas di Badan Pertanahan Nasional Tangerang. "Jadi juri ukur freelance," kata Ryan.
Ryan juga mengaku berstatus duda saat berpacaran dengan Mia. Keduanya sebulan sebelum peristiwa pengarakan nyaris bugil oleh massa itu berencana menikah. Mia baru dua pekan mengontrak rumah petak di Desa Kadu Cikupa Tangerang.
Mia bekerja sebagai buruh pabrik sepatudengan dua shift. Karena itu dia kerap minta Ryan mengirim makanan. "Waktu Pak RT dan orang-orang itu datang, saya sedang makan nasi telur ceplok, Ryan di kamar mandi gosok gigi selesai makan," kata Mia.
Mereka lalu dituding berbuat mesum, sehingga keliling kampung dengan pakaian dilucuti. Saat diarak juga divideokan dan disebar. Persidangan ini akan dilanjutkan Selasa, pekan depan. "Masih keterangan saksi-saksi," kata Jaksa Penuntut Umum Rahmadi Seno.