Iklan

iklan

Diduga Ikut Kampanye Demul, Wakil Bupati Indramayu Bakal Kena Semprit BAWASLU

Senin, 04 Februari 2019 | 08.14 WIB Last Updated 2019-02-21T16:52:12Z
Indramayu Jawa Barat, Wakil  Bupati Indramayu Supendi diduga menyalah gunakan kewenangannya sebagai wakil bupati yakni ikut kampanye bersama Dedy Mulyadi saat kunjungan di Desa Penganjang, Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu. Minggu 18/02/2018
H. Rojak Muslim ( Politisi golkar), Darsono ( Kepala desa Penganjang ),  Supendi ( Wakil Bupati Indramayu ), Dedy Mulyadi ( Cawagub Jabar ), H. Rasita ( politisi golkar ) Saat melakulan pertemuan di ruang tamu rumah kepala desa penganjang.

Wakil Bupati Indramayu Supendi dan Plt DPD Golkar Indramayu H. Rojak Muslim, saat mendampingi cawagub jabar Dedy Mulyadi dalam kunjungan ke desa Penganjang, mengajak masyarakat Desa Penganjang untuk memilih Dedy Mulyadi sebagai wakil gubernur jawa barat, dengan melakukan yel yel di hadapan ratusan masyarakat Desa Penganjang dan para pendukungnya.

"Lamon kang Dedy kepelih aja ora kelingan Karo wong penganjang, Pat pat gulipat pilih nomor papat balik gawa berkat" ( Kalo kang Dedy terpilih, jangan lupa sama orang penganjang, pat pat gulipat, pilih nomor empat, pulang bawa berkat) ujar Supendi di depan masyarakat desa penganjang.

Di tempat terpisah, Nurhadi yang merupakan ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Saat dimintai keterangan menjelaskan bahwa dalam pasal 61 ayat 1 gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi maupun kabupaten/kota, pejabat negara lainya/pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye, dengan mengajukan cuti kampanye di luar tanggung jawab negara. kemudian ayat 2 menjelaskan bahwa surat izin cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke KPU provinsi/ kabupaten/kota paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye.
[ads-post]
"Semua pejabat yang mengabaikan peraturan yang sudah ditentukan, terancam pidana baik bagi paslon, ataupun tim kampanye." Terang Nurhadi seperti dikutip laman Lensa Indramayu di kantornya.

Lebih lanjut Nurhadi menerangkan peringatan izin cuti tersebut telah disampaikan lebih awal melalui surat ke semua paslon dan tim penghubung masing-masing paslon.

“ Kita tegaskan ini sebagai bentuk pencegahan pelanggaran Pilkada 2018, karena bagaimanapun yang namanya aturan harus dipatuhi bukan untuk dilanggar,” sambung Nurhadi.

Jika ada kejadian seperti itu, Nurhadi akan menindak lanjuti permasalahan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Wakil Bupati Indramayu. Nurhadi juga menegeskan akan menindak tegas jika kemudian terbukti melanggar aturan yang sudah ditentukan. (Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Ikut Kampanye Demul, Wakil Bupati Indramayu Bakal Kena Semprit BAWASLU

Trending Now

Iklan

iklan