Iklan

iklan

PT Matsuoka Diduga Gunakan Jasa Preman Untuk Menghalangi Tugas Jurnalistik

Jumat, 27 Juli 2018 | 01.51 WIB Last Updated 2019-02-21T16:52:24Z
SUBANG.-  PT Matsuoka Industries Indonesia yang bergerak di bidang garmen, diduga menggunakan jasa preman dalam menghalangi tugas Jurnalistik/Pers dan sebenarnya perusahaan  tidak memiliki ijin dari Kecamatan setempat,"tutur Edi D Dores saat diwawancarai di lokasi PT Matsuoka di Dusun Kalisumber, Desa Ciberes, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang (24/7/18)
PT Matsuoka Diduga Gunakan Jasa Preman Untuk Menghalangi Tugas Jurnalistik

Dibagian yang sama, Kepala Produksinya, bernama Oman (WNI) saat ditemui MCB dikantornya mengakui, bahwa perusahaan yang dikelolanya ini, belum mengantongi ijin usaha dari Pejabat Camat Patokbeusi hingga Pemerintah daerah  Subang pada umumnya , dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang.

“Lanjutnya,Pihaknya mengakui bahwa tidak memiliki ijin lingkungan terlebih membuat ijin hanya melalui legalitas perusahaannya tersebut namun ia mengklaim bahwa perusahaan ini legal dan berbadan hukum jadi kalau dari pusat ada

Menurutnya,perijinan perusahaan dari pemerintah setempat hingga Kabupaten Subang belum ada. Baru dari desa, itu juga hanya domisili saja, dari kecamatan belum dan kabupaten juga belum ada,” terang Oman, mengakui atas fakta perusahaan yang dikelolanya bersama orang asing yang numpang usaha di  wilayah Kab.Subang

Sementara itu, usai MCB bersama beberapa teman-teman PERS lainnya melakukan konfirmasi terhadap Oman, diduga PT Matsuoka gunakan jasa preman kampung, bernama Ujang Romi dan Deden bersama kawan-kawannya  menghalangi tugas wartawan / Jurnalistik, hingga ada salah seorang dari mereka melakukan tindakan mengguyur salah seorang teman PERS dari Kabiro Media Sinar Pagi,  Edi D Dores menggunakan air minum-minuman ringan kemasan botol dan nyaris melakukan pengeroyokan terhadap Dores

 Atas tindakan intimidasi salah seorang preman itu, bernama Romi, dibantu temannya, bernam Deden memprovokasi kawan-kawannya, “Apa maksudnya pemberitaan di koran ini (Koran Sinar Pagi)? Gak bener ini berita. Jangan bawa-bawa warga setempat disini dong dalam pemberitaan anda, kami warga disini merasa tidak enak. Berita ini paling juga ujung-ujungnya uang saja. Apa kamu, mau ngotot hah?,” celahnya yang nyaris melakukan mengeroyokan, sambil menunjukan pemberitaan di Koran Sinar Pagi yang berjudul, “LSM PMPR DPC Subang dan Warga Tuding PT Matsuoka di Ciberes Belum Miliki Ijin, Pemkab Subang Harus Tindak Tegas”

Edi D Dores selain sebagai Kabiro Sinar Pagi, ia juga Tokoh masyarakat dusun setempat dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pemuda Mandiri Peduli Rakyat (PMPR) DPC Subang.

Menyikapi masalah yang menimpa Sekjennya itu, Ketua PMPR DPC Subang, Nursalim menegaskan, “Atas kejadian pengguyuran air dan nyaris mengeroyok Sekjen PMPR DPC Subang, Bung Dores itu, jelas merupakan pelecehan dan pelanggaran hukum. Untuk itu, kami atas nama LSM PMPR sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik, serta taat hukum, akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Agar menjadi efek jera terhadap para preman tersebut dan tidak berani lagi bertindak semena-mena, semoga kejadian ini tidak dialami oleh LSM dan PERS lainnya,” tegas Nursalim

Jadi, tindakan itu jelas menjurus kepada intimidasi dan nyaris melakukan pengeroyokan terhadap wartawan itu, sudah barang tentu kedua provokator dimaksud, jelas melakukan percobaan menghalangi tugas jurnalis/wartawan.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS, Pasal 4 ayat (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan (4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Ketentuan Pidana; Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Sebelumnya, seperti telah diberitakan Perak di edisi 190, bahwa PT Matsuoka diduga belum miliki ijin, tetapi sudah berani beroperasi sejak satu bulan yang lalu. Melakukan rekrutmen tenaga kerja dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung. Bahkan WNA itu sudah berani melakukan aktivitas kerja, melakukan meeting bersama jajarannya di dalam bangunan pabrik dimaksud.

Hal itu terbukti, ketika Perak hendak konfirmasi kepada WNA pemilik PT Matsuoka yang diterima oleh para security perusahaan illegal itu, di Pos Security depan pintu gerbang pabrik, “Bos sedang meeting/rapat bersama jajarannya, tidak bisa diganggu, bikin janji dulu kalau mau ketemu,” ujar security PT Matsuoka.

Manyikapi hal itu, masih di Pos Security Matsuoka, Tokoh Masyarakat Dusun Kalisumber, Edi D Dores yang kebetulan turut bersama ingin menemui WNA Jepang tersebut menandaskan, “Bangunan ini tadinya milik PT Bunivitex, sekarang take over ke PT Matsuoka, ya harus bikin ijin baru. Saya asli warga disini kecewa terhadap pihak pengusaha yang berani beraktivisat kerja sebelum meminta ijin kepada kami sebagai masyarakat lingkungan setempat. Untuk itu, jika minggu-minggu ini pihak perusahaan tidak mau menemui kami, jangan salahkan kami jika melakukan aksi demo dan mendesak pemerintah terkait melakukan penertiban kegiatan usaha PT Matsuoka, termasuk WNA yang ada di PT Matsuoka hari ini, diduga status illegal datang ke Negara kami,” tandasnya geram.

Edi menegaskan “Orang Luar Negri/ WNA itu hanya numpang usaha disini, jadi jangan membuat masalah dan berbuat melawan hukum ,kami minta agar diurus  ijin dulu, jangan maen rekrut pekerja tanpa bermusyawarah dengan pemerintah setempat

Kami mengecam tindakan atas pelecehan ini, pejabat terkait dari mulai tingkat desa, Muspika hingga Pemda Subang pun sejatinya membela warga agar tidak dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan jangan takut, kami masyarakat setempat siap mendukung penertiban perusahaan illegal ini,” paparnya.

Saat dikonfirmasi melalui telrphone, Camat Patokbeusi, Agung Nugroho berjanji akan melakukan pemanggilan terhadap WNA Jepang pemilik PT Matsuoka, “Saya akan panggil pihak perusahaan PT Matsuoka, karena ganti pemilik dan nama perusahaan, harus buat ijin baru, dari mulai penambahan bangunan harus kantongi IMB baru, untuk produksinya harus ada ijin lingkungan baru, lalu ke Pemdes, Pemcam hingga DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Sat Pintu) dan mengenai rekrutmen tenaga kerja harus ada ijin dari Disnakertrans. Intinya semua harus diperbaharui ijinnya,” terang Agung baru-baru ini

Padahal,PT Matsuoka melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Industri, bahwa Perusahaan Industri yang tidak memiliki IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; dan c. penutupan sementara.

Sementara, berkaitan dengan indikasi penggelapan pajaknya, adalah Pasal 39 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, (1) Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan.

Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atautidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Ayat (2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.(Eka)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PT Matsuoka Diduga Gunakan Jasa Preman Untuk Menghalangi Tugas Jurnalistik

Trending Now

Iklan

iklan