Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali bakal meminta penjelasan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait penunjukan dua perwira tinggi Polri untuk menjadi pejabat sementara gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara.
Dua perwira tinggi (pati) Polri itu adalah Irjen Polisi M Iriawan dan Irjen Polisi Martuani Sormin yang akan menjadi penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatra Utara. Mereka ditempatkan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah habisnya masa jabatan gubernur.
"Saya akan coba mencoba berkomunikasi dengan Mendagri, minta penjelasan dengan beliau kira-kira apa yang menjadi dasar penunjukan dua perwira polisi ini," kata Amali di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Kamis (25/1).
[ads-post]
Ketua DPP Partai Golkar ini mengatakan, sebaiknya posisi pejabat sementara Gubernur diisi oleh pegawai eselon I Kemendagri. Amali khawatir terjadi konflik kepentingan jika pejabat kepolisian menduduki posisi pejabat sementara
"Sebaiknya sih memang para eselon I yang ada di Kemendagri sebagaimana yang ada," ucapnya.
Perlu diketahui, dalam UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia ditegaskan bahwa anggota TNI dan Polri aktif tidak boleh berpolitik dan menempati jabatan sipil. Tidak mengesampingkan UU tersebut, Amali memprediksi penunjukan dua perwira tinggi Polri untuk menjadi pejabat sementara gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara guna mengisi kekosongan jabatan.
Meski momentum Pilkada sudah di depan mata, Amali yakin pati TNI dan Polri tidak berpolitik praktis.
"Dia tidak berpolitik. Tapi mereka menjalankan pemerintahan. Karena di situ ada jabatan kosong, makanya diisi plt dari perwira tinggi TNI/Polri," katanya. (Red)
Source : Merdeka
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. |
"Saya akan coba mencoba berkomunikasi dengan Mendagri, minta penjelasan dengan beliau kira-kira apa yang menjadi dasar penunjukan dua perwira polisi ini," kata Amali di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Kamis (25/1).
[ads-post]
Ketua DPP Partai Golkar ini mengatakan, sebaiknya posisi pejabat sementara Gubernur diisi oleh pegawai eselon I Kemendagri. Amali khawatir terjadi konflik kepentingan jika pejabat kepolisian menduduki posisi pejabat sementara
"Sebaiknya sih memang para eselon I yang ada di Kemendagri sebagaimana yang ada," ucapnya.
Perlu diketahui, dalam UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia ditegaskan bahwa anggota TNI dan Polri aktif tidak boleh berpolitik dan menempati jabatan sipil. Tidak mengesampingkan UU tersebut, Amali memprediksi penunjukan dua perwira tinggi Polri untuk menjadi pejabat sementara gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara guna mengisi kekosongan jabatan.
Meski momentum Pilkada sudah di depan mata, Amali yakin pati TNI dan Polri tidak berpolitik praktis.
"Dia tidak berpolitik. Tapi mereka menjalankan pemerintahan. Karena di situ ada jabatan kosong, makanya diisi plt dari perwira tinggi TNI/Polri," katanya. (Red)
Source : Merdeka