Iklan

iklan

Curi HP, Seorang Wanita Muda Asal Alor Ditangkap Warga

Selasa, 05 Februari 2019 | 00.26 WIB Last Updated 2019-02-21T16:52:12Z
 Kupang – YPK, (24) Tahun,Swasta, asal Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur NTT, yang berdomisili di Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, ditangkap warga setelah mencuri satu unit handphone milik seorang mahasiswa.
Pencurian terjadi di Jln. Dalek Esa, Rt 017 Rw 007, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada minggu (28/1) sekitar pukul 6.00 wita. Korban adalah seorang mahasiswa bernama Sakharias Mesakh (26). 
Pelaku pencuri HP
Korban Sakharias Mesakh, kepada wartawan mengaku, bahwa kronologis awal, sekitar pukul 01.00 wita dini hari korban sedang beristirahat ( tidur ) dan  Henpond miliknya sedang di letakan disamping tempat tidur,” katanya.
Namun, pada pukul 06.00 wita Korban bangun tidur ternyata Hanpone milik nya sudah tidak ada di tempat yang bersangkutan menyimpannya, tiba-tiba saksi saudara korban Leni Mesakh, berteriak mengatakan ” Ikut itu nona pelaku berininsial YPK dulu karena tadi dia masuk kedalam rumah, “terangnya.
Mendengar teriakan tersebut korban langsung ikut dan mengamankan wanita asal kabupaten alor tersebut yang sudah berjalan sekitar 100 meter dari rumah korban dan pada saat di periksa ternyata hanpond milik korban serta hanpond merk Himex warna hitam milik kakak korban Yermias Ledo berada didalam tas pelaku selanjutnya korban dan keluarga mengamankan pelaku dan membawanya untuk diserahkan ke pihak yang berwajib di Pospol Oesapa Timur selanjutnya di bawa ke Polsek Kelapa lima.
Sementara pelaku YPK dikonfirmasi secara terpisah, saat di amankan warga mengaku, ia bermodus sebagai warga baru yang sedang mencari kos – kosan untuk di tinggal, kemudian meraip handphone milik korban mahasiswa.
[ads-post]
Atas peristiwa tersebut, saat ini korban telah membuat Laporan Polisi guna proses hukum lebih lanjut supaya ada efek jeratnya kepada pelaku, dan pelaku saat ini sedang diperiksa polisi untuk di minta keterangan.
Diketahui Polisi juga mengamankan satu unit handphone merek oppo warna putih. Pelaku YPK terancam, akan dikenai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. 
Source : 11maret.com
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Curi HP, Seorang Wanita Muda Asal Alor Ditangkap Warga

Trending Now

Iklan

iklan