Iklan

iklan

Tersangkut Kasus Ijazah Palsu, Pencalonan Bupati Imas di Pilkada Subang Bakal Terganjal

Senin, 04 Februari 2019 | 08.18 WIB Last Updated 2019-02-21T16:52:12Z
BANDUNG - Pencalonan Bupati Subang Imas Aryumningsih di Pilkada Subang 2018 dihadang kasus hukum.
Sidang putusan pra peradilan penghentian penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Bupati Subang Imas Aryumningsih, Selasa (6/2/2018). 

Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Ditreskrimum Polda Jabar terhadap kasus dugaan ijazah palsu Imas Aryumningsih, dimentahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada sidang putusan pra peradilan kasus ini yang digelar di PN Bandung, Selasa (6/2/2018).

"Memerintahkan termohon (Ditreskrimum Polda Jabar) untuk kembali membuka dan melanjutkan perkara tersebut," kata Jonlar Purba SH, hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang pra peradilan, saat membacakan amar putusannya pada sidang di PN Bandung, Selasa (6/2/2018).
[ads-post]
Perintah kepada polisi untuk melanjutkan penyidikan kasus ini menandakan SP3 yang diterbitkan oleh ditreskrimum Polda Jabar batal demi hukum. Sidang pra peradilan ini dihadiri oleh massa pendukung pemohon pra peradilan. Keputusan tersebut disambut gembira oleh massa.

Endang Supriadi SH, kuasa hukum dari Warlan selaku pemohon mengatakan, putusan hakim memenuhi rasa keadilan serta prinsip-prinsip penyidikan. Kasus ini bermula saat Warlan menuding Imas telah memalsukan ijazahnya pada pencalonan Pilkada Subang 2013. Ia lantas melaporkannya ke Ditreskrimum Polda Jabar.

"Alhamdulilah permohonan pra peradilan dikabulkan. Termohon dalam hal ini Polda Jabar harus kembali melanjutkan proses penyidikan," kata Endang, usai persidangan.

Saat ini, Imas menjabat sebagai Bupati Subang melanjutkan kepemimpinan bupati Ojang Sohandi yang diberhentikan karena kasus korupsi‎. Kini Imas pun mencalonkan diri kembali sebagai bupati dalam Pilkada Subang 2018, berpasangan dengan Sutarno. Pasangan itu diusung Partai Golkar dan PKB.

Putusan pra peradilan ini membuat Imas harus berurusan dengan hukum yang akan berimbas pada pencalonannya karena Ditreskrimum Polda Jabar kembali harus menyidik kasus tersebut hingga tuntas.

‎Kuasa hukum pemohon juga meminta penyidik untuk bekerja lebih profesional. ‎Menurut Endang, pra peradilan diajukan karena pemohon merasa penyidikan terhadap Imas tidak dilakukan secara profesional. Misalnya, penyidik memeriksa saksi dilakukan di rumah dinas bupati

"Kemudian penerbitan surat keputusan penghentian penyidikan tidak mencantumkan tanggal dan gelar perkara pada 29 Desember dan tidak melibatkan pelapor. Soal ijazah yang diduga palsu, penyidik hanya melampirkan uji lab dari mabes. Seharusnya, jangan hanya dari mabes, tapi juga dari ahli lainnya," kata Endang. (Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tersangkut Kasus Ijazah Palsu, Pencalonan Bupati Imas di Pilkada Subang Bakal Terganjal

Trending Now

Iklan

iklan