Dua hari terakhir, Bupati Talaud nonaktif Sri Wahyuni Manalip kembali kantornya. Dari informasi yang dihimpun, seperti biasa Sri Wahyuni masuk kantor dengan absensi sidik jari. Namun dia tidak berkantor di ruangannya.
Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono mengingatkan Sri Wahyuni. Setelah Mendagri mengeluarkan surat keputusan penonaktifan, maka Sri Wahyuni sudah tak punya wewenang sebagai bupati. Mendagri Tjahjo Kumolo memutuskan menonaktifkan sementara Sri Wahyuni dan telah menunjuk Petrus Tuange sebagai Plt Bupati Talaud.
"Kalau masih masuk kantor enggak apa-apa tapi sebagai staf. Kalau perlu diberi tempat khusus. Tapi kewenangan untuk menandatangani dokumen dan sebagainya itu tidak boleh dan hanya bisa dilakukan oleh Plt Bupati yang ditunjuk," ujar Sumarsono dengan nada tinggi saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (16/1) siang.
Sri Wahyuni dinonaktifkan selama tiga bulan lantaran melanggar Pasal 77 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dia dinilai mangkir dari tugasnya sebagai kepala daerah dengan pelesiran ke Amerika Serikat selama 20 hari.
"Biar mau ketemu presiden siapa harus izin (Mendagri) dulu," lanjut mantan penjabat Gubernur Sulawesi Utara ini via sambungan seluler.
[ads-post]
Sumarsono bergeming meski nantinya muncul gelombang penolakan dari masyarakat yang menolak penonaktifan Sri Wahyuni sebagai Bupati Talaud. Dengan perilaku Sri tersebut, Sumarsono menyerahkan penilaian kepada masyarakat.
"Jika masih ada masyarakat yang menginginkan dia silakan dicoblos pada saat Pilkada. Kalau masyarakat yang sudah tidak menginginkan dia ya silakan pilih yang lain," ujarnya.
Untuk diketahui, Sri Wahyuni tetap masuk kantor meski telah dinonaktifkan. Sejak Senin (15/1) hingga Selasa (16/1) hari ini, dia masih beraktivitas di Pemkab Talaud.
"Iya, ibu SWM masuk kantor lagi," singkat humas Pemkab Talaud Unsong melalui pesan pendek, Selasa (16/1) siang.
Meski demikian, hari ini Plt Bupati Petrus Tuange menjalankan tugas yang diembankan kepadanya. Tuange memimpin rapat kerja dengan para Kepala SKPD dan jajaran pemerintah lainnya.
Salah seorang sumber terpercaya yang dekat dengan Sri Wahyuni juga membenarkan jika hari ini Sri masuk kantor. "Ibu cuma ambil absensi saja. Ini masih di kantor beres-beres. Tapi sudah tidak menjalankan tugas sebagai bupati," ujar sumber tersebut kepada Merdeka.com.
Mendagri melalui Surat Keputusan bernomor 131.71-17 telah menonaktifkan SWM dan menunjuk Wakil Bupati Petrus Tuange sebagai pelaksana tugas pada Jumat 12 Januari 2018.
SWM disebut melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 77 ayat (2)). Selama kurang lebih dua bulan dirinya melakukan perjalanan ke Amerika Serikat tanpa izin Mendagri.
Sri Wahyuni, Bupati Talaud Non Aktif |
Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono mengingatkan Sri Wahyuni. Setelah Mendagri mengeluarkan surat keputusan penonaktifan, maka Sri Wahyuni sudah tak punya wewenang sebagai bupati. Mendagri Tjahjo Kumolo memutuskan menonaktifkan sementara Sri Wahyuni dan telah menunjuk Petrus Tuange sebagai Plt Bupati Talaud.
"Kalau masih masuk kantor enggak apa-apa tapi sebagai staf. Kalau perlu diberi tempat khusus. Tapi kewenangan untuk menandatangani dokumen dan sebagainya itu tidak boleh dan hanya bisa dilakukan oleh Plt Bupati yang ditunjuk," ujar Sumarsono dengan nada tinggi saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (16/1) siang.
Sri Wahyuni dinonaktifkan selama tiga bulan lantaran melanggar Pasal 77 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dia dinilai mangkir dari tugasnya sebagai kepala daerah dengan pelesiran ke Amerika Serikat selama 20 hari.
"Biar mau ketemu presiden siapa harus izin (Mendagri) dulu," lanjut mantan penjabat Gubernur Sulawesi Utara ini via sambungan seluler.
[ads-post]
Sumarsono bergeming meski nantinya muncul gelombang penolakan dari masyarakat yang menolak penonaktifan Sri Wahyuni sebagai Bupati Talaud. Dengan perilaku Sri tersebut, Sumarsono menyerahkan penilaian kepada masyarakat.
"Jika masih ada masyarakat yang menginginkan dia silakan dicoblos pada saat Pilkada. Kalau masyarakat yang sudah tidak menginginkan dia ya silakan pilih yang lain," ujarnya.
Untuk diketahui, Sri Wahyuni tetap masuk kantor meski telah dinonaktifkan. Sejak Senin (15/1) hingga Selasa (16/1) hari ini, dia masih beraktivitas di Pemkab Talaud.
"Iya, ibu SWM masuk kantor lagi," singkat humas Pemkab Talaud Unsong melalui pesan pendek, Selasa (16/1) siang.
Meski demikian, hari ini Plt Bupati Petrus Tuange menjalankan tugas yang diembankan kepadanya. Tuange memimpin rapat kerja dengan para Kepala SKPD dan jajaran pemerintah lainnya.
Salah seorang sumber terpercaya yang dekat dengan Sri Wahyuni juga membenarkan jika hari ini Sri masuk kantor. "Ibu cuma ambil absensi saja. Ini masih di kantor beres-beres. Tapi sudah tidak menjalankan tugas sebagai bupati," ujar sumber tersebut kepada Merdeka.com.
Mendagri melalui Surat Keputusan bernomor 131.71-17 telah menonaktifkan SWM dan menunjuk Wakil Bupati Petrus Tuange sebagai pelaksana tugas pada Jumat 12 Januari 2018.
SWM disebut melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 77 ayat (2)). Selama kurang lebih dua bulan dirinya melakukan perjalanan ke Amerika Serikat tanpa izin Mendagri.