Puluhan organisasi wartawan gugat dewan pers |
Forum Pers Independent Indonesia (FPII), IPJI, PPWI, SPRI, IMO, JMN, PMO, PWRI, dan organisasi wartawan lainnya mendatangi Gedung Dewan Pers, di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (04/07/18).
Aksi gabungan organisasi pers dilakukan karena melihat dewan pers tidak lagi memikirkan kepentingan insan pers. Malah kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dewan pers banyak melenceng dari UU Pers No. 40 thn 1999 yang mengakibatkan adanya diskriminasi dan pengkotak-kotak antara wartawan dengan wartawan. Kemudian, adanya rekomendasi dewan pers terkait sengketa pemberitaan mengakibatkan beberapa wartawan ditangkap dan dipenjara, bahkan ada yang sampai meninggal dunia, seperti yang baru-baru ini terjadi terhadap M. Yusuf, Wartawan Sinar Pagi Baru di Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Menanggapi tidak adanya itikad baik Ketua Dewan Pers, Yosef Prasetyo Adi (Stanley) serta pengurus dewan pers menemui massa yang berada dihalaman gedung dewan pers, Ketua Presidium FPII, Kasihhati angkat bicara.
" Kenapa takut untuk menemui wartawan? kita tidak anarkis. Kalau merasa benar apa yang dilakukan dewan pers, turun dong. Jangan hanya bernyali saat ada sengketa pemberitaan, tapi tak ada nyali untuk menemui massa, " ucapnya.
Ia juga menyoroti tentang anggaran negara (APBN) yang diterima dewan pers setiap tahunnya. Kasihhati menduga bahwa anggaran tersebut tidak untuk membenahi maupun mensejahterahkan kehidupan para wartawan, namun untuk kepentingan oknum-oknum di dewan pers.
Mewakili dari seluruh Organisasi Pers yang hadir, Kasihhati membacakan beberapa tuntutan yang telah disepakati bersama :
1. Menuntut Dewan Pers mencabut peraturan Dewan Pers tentang Verifikasi Perusahaan Pers.
2. Menuntut Dewan Pers mencabut kebijakan Uji Kompetensi Wartawan dan penunjukan Lembaga Setifikasi Profesi karena melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan.
3. Meminta Dewan Pers menghentikan kriminalisasi terhadap pers Indonesia.
4. Menuntut Dewan Pers mencabut peraturan tentang verifikasi organisasi pers.
5. Menuntut seluruh anggota Dewan Pers untuk mundur.
6. Mengembalikan keberadaan seluruh organisasi pers yang berbadan hukum sebagai konstituen Dewan Pers.
7. Selesaikan sengketa pers lewat sidang majelis kode etik di masing- masing organisasi pers tempat teradu atau wartawan bernaung.
[ads-post]
Sebagai bentuk simbolis matinya kebebasan pers di Indonesia serta sebagai rasa duka cita para insan pers atas meninggalnya M. Yusuf, Pimpinan Media Sinar Pagi Baru, dan beberapa perwakilan wartawan memberikan keranda mayat kepada Ketua Dewan Pers yang diterima oleh staf di Dewan Pers.
Sebagai bentuk dukungan kepada PPWI dan SPRI yang menggugat Dewan Pers atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH), massa secara bergantian melakukan orasi di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut untuk benar-benar objektif dalam memutuskan perkara tersebut dan memahami isi dari UU PERS No. 40 Thn. 1999.
Aksi Seeupa juga digelar Wartawan Babel
Aksi Damai Menolak kriminalisasi terhadap wartawan serta bentuk solidaritas sesama insan pers juga dilakukan oleh Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Sekretariat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Setwil Babel) bersama puluhan wartawan Babel , rabu (4/7/2018 ).
Aksi dilakukan di Gedung DPRD Propinsi Kepulauan Bangka Belitung. Puluhan wartawan yang melakukan aksi merasa kecewa karena aspirasi yang akan di sampaikan langsung kepada Anggota dewan DPRD Babel hanya diwakili Sekwan DPRD.
" Gedung semegah ini tak satupun Wakil Rakyat dapat ditemui. Alasan dinas luar, apakah seluruhnya dinas luar? tanya Purwanto di halaman gedung DPRD Babel, Rabu (04/07/18).
Ketua FPII Setwil Babel ini menyayangkan tak satupun wakil rakyat ini dapat ditemui. Padahal merekalah tempat rakyat menyuarakan aspirasinya maupun keluhannya.
" FPII Setwil Babel berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan. Untuk pemerintah , diharapkan bisa bersinergi dan tidak ada lagi oknum - oknum yang berusaha untuk mengkotak kotakan organisasi pers maupun wartawan yang melakukan tugasnya dalam peliputan ., dengan alasan yang tidak jelas . Karena wartawan saat menjalankan tugasnya selalu berpegang teguh pada kode etik Jurnalistik dan UU Pers No 40 tahun 1999, " ucap Purwanto
Hal senada juga disampaikan Korlap aksi, Wantoni. Bahwa peran pers sangat penting bagi masyarakat dimasa kini. " Dengan banyaknya Kriminalisasi dan diskriminalisasi terhadap wartawan dalam melakukan tugas jurnalistiknya maka sebagai rasa solidaritas sesama insan pers aksi ini kami lakukan berbarengan dengan aksi serupa yang dilakukan teman-teman wartawan dari beberapa organisasi pers di Dewan Pers Jakarta, hari ini
Beberapa tuntutan yang disampaikan kepada DPRD Babel adalah:
1.Mendesak Pemerintahan dan DPR RI bubarkan Dewan Pers.
2. Mendesak Pemerintahan Dan DPR RI sama sama menolak Kriminalisasi terhadap wartawan.
3.mendesak pemerintahan dan DPR RI revisi UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
4.Meminta DPRD Babel Mengundang Kapolda Babel dan Solidaritas wartawan Babel melakukan komunikasi berkaitan dengan Insan Pers.
Sementara, Sekwan propinsi Bangka belitung, Syarifudin, menyampaikan permintaan maaf dikarenakan para pimpinan Dewan tidak berada ditempat disebabkan Dinas Luar. Akan tetapi tuntutan yang disampaikan teman-teman akan saya akomodir kan dan akan kita sampaikan terkait aksi yang dilakukan FPII Setwil Babel bersama solidaritas wartawan babel
"Kita sangat mengapresiasi kepedulian teman -teman wartawan, " ucapnya.
Sumber : Presidium FPII & Setwil Babel