Kanwil Pajak Pratama II Subang Agendakan Zona Integritas WBK Dan WBBM |
Subang-Kantor wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kanwil DPJ) Jawa Barat II KPP Pratama Subang melakukan Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Korupsi (WBBM). Kegiatan ini di hadirin oleh Plt. Bupati Subang H. Ating Rusnatim, SE, Ketua DPRD Kab Subang, Setda Kabupaten Subang / yang mewakili, Kapolres Subang/yang mewakili, Komandan Lanud Subang/yang mewakili, Komandan Batalyon Infanteri Kala Hitam/yang mewakili, Kepala Lapas Subang/yang mewakili, Kepala Kejaksaan Negeri Subang/yang mewakili, Ketua Pengadilan Negeri Subang/Yang mewakili, Rektor Stiesa/ yang mewakili, Seluruh Pimpinan BUMN/BUMD yang mewakili. Acara berlangsung di Aula Kantor Pajak Pratama Subang. Jumat (6/7/18).
Kepala Kantor Pajak Pratama Subang Pudi Riana menyampaikan dalam kegiatan ini merupakan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan pencanangan Zona Integritas ini, kita ingin pemerintahan bersih, berwibawa dan lebih baik lagi, pencanangan tersebut menciptakan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi dan sebagai pencegahan korupsi, reformasi dan birokrasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kepala Kantor Pajak Pratama Subang Pudi Riana menyampaikan dalam kegiatan ini merupakan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan pencanangan Zona Integritas ini, kita ingin pemerintahan bersih, berwibawa dan lebih baik lagi, pencanangan tersebut menciptakan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi dan sebagai pencegahan korupsi, reformasi dan birokrasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pembangunan Zona Integritas mengacu pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Korupsi ( WBBM) di lingkungan Instansi Pemerintahan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK. 01/2017 tentang Pedoman Pembangun dan Penilaian Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)
[ads-post]
Plt Bupati Subang H Ating Rusnatim SE dalam sambutanya menyampaikan berharapan kedepanya kabupaten Subang harus bersinergi dengan Kantor Pajak Pratama. Adapaun Potensi pajak di Kabupaten Subang akan menjadi mendorong percepatan potensi pajak meningkat, salah satunya dengan adanya pelabuhan Patimban yang akan mendorong percepatan potensi penerimaan pajak daerah, dengan di adakan wilayah bebas korupsi ini di keluarkan juga oleh instansi instansi di wilayah Kabupaten Subang.
[ads-post]
Plt Bupati Subang H Ating Rusnatim SE dalam sambutanya menyampaikan berharapan kedepanya kabupaten Subang harus bersinergi dengan Kantor Pajak Pratama. Adapaun Potensi pajak di Kabupaten Subang akan menjadi mendorong percepatan potensi pajak meningkat, salah satunya dengan adanya pelabuhan Patimban yang akan mendorong percepatan potensi penerimaan pajak daerah, dengan di adakan wilayah bebas korupsi ini di keluarkan juga oleh instansi instansi di wilayah Kabupaten Subang.
Adapun Salah satu program DPJ yaitu melakukan pencanangan zona integritas sebagai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi melalui reformasi birokrasi. Khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Harapan besar Pemerintah Kabupaten Subang bisa mencegah dan meminimalisir dalam hal korupsi yang ada dalam birokrasi di setiap instansi instansi di kabupaten subang.
Selanjutnya Plt Bupati Subang beserta seluruh pejabat turut menandatangani akta Integritas dalam Pembangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Korupsi ( WBBM) khususnya di wilayah Kabupaten Subang.(Dit)
Selanjutnya Plt Bupati Subang beserta seluruh pejabat turut menandatangani akta Integritas dalam Pembangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Korupsi ( WBBM) khususnya di wilayah Kabupaten Subang.(Dit)