Subang. - Warga Desa Ciasem Girang Kecamatan Ciasem Datangi PT.SJ Mode Indonesia Kab.Subang.
Karena Pihak Perusahaan belum membayarkan Iuran BPJS sebesar Rp 3,8 Milyar ,"Kata Warga Desa Ciasem Girang Eka,Senin (19/02).
Dibagian Yang Sama Pihak Perusahaan yang diwakili oleh Mr.Lee Menjelaskan,bahwa pihaknya belum menyelesaikan tunggakan BPJS Kesehatan dikarnakan uang BPJS karyawan digunakan untuk menggaji karyawan tapi pihaknya berjanji akan menyelesaikan tungakan tersebut segera pada akhir bulan ini,"jelasnya
Ade Saifuloh tokoh pemuda setempat memaparkan, Kemarahan warga berawal dari Karyawati bernama Yuli dan Zoya yang bekerja di PT SJ Mode kartu BPJS tidak dapat digunakan pada saat mengurus biaya persalinan di rumah sakit terbukti sekarang ini Karyawan yang bernama Yuli ingin menggunakan BPJS di tolak oleh pihak Klinik Central Medika Kab.Karawang dikarnakan Kartu BPJS (Yuli) tidak dapat digunakan karna terblokir dari sistem," Katanya
[ads-post]
Ade Menambahkan, ini ternyata akibat BPJS Karyawan yang tidak dibayarkan sebesar 3,8 Milyar oleh perusahaan sehingga Karyawan terkena dampaknya karena pihak perusahaan tidak membayar kewajiban Iuran BPJS Kesehatan,BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Pensiun milik Karyawan yang nilainya menunggak per bulan desember 2017 sebesar 3,8 Milyar.
Dibagian yang sama , salah seorang Karyawan PT SJ Mode Berharap pihak perusahaan segera membayarkan Iuran BPJS dan Bertanggung jawab dengan Karyawatinya yang bernama Yuli dan Zoya yang tidak bisa digunakan kartu BPJS pada saat mengurus administrasi persalinan di rumah sakit karena kesalahan perusahaan dan jelas ini masih menjadi tanggung jawab perusahaan,"Tegasnya(Dit/Eka)
Warga Lingkungan Datangi PT SJ Mode Indonesia Terkait Tunggakan pembayaran Iuran BPJS 3,8 M |
Karena Pihak Perusahaan belum membayarkan Iuran BPJS sebesar Rp 3,8 Milyar ,"Kata Warga Desa Ciasem Girang Eka,Senin (19/02).
Dibagian Yang Sama Pihak Perusahaan yang diwakili oleh Mr.Lee Menjelaskan,bahwa pihaknya belum menyelesaikan tunggakan BPJS Kesehatan dikarnakan uang BPJS karyawan digunakan untuk menggaji karyawan tapi pihaknya berjanji akan menyelesaikan tungakan tersebut segera pada akhir bulan ini,"jelasnya
Ade Saifuloh tokoh pemuda setempat memaparkan, Kemarahan warga berawal dari Karyawati bernama Yuli dan Zoya yang bekerja di PT SJ Mode kartu BPJS tidak dapat digunakan pada saat mengurus biaya persalinan di rumah sakit terbukti sekarang ini Karyawan yang bernama Yuli ingin menggunakan BPJS di tolak oleh pihak Klinik Central Medika Kab.Karawang dikarnakan Kartu BPJS (Yuli) tidak dapat digunakan karna terblokir dari sistem," Katanya
[ads-post]
Ade Menambahkan, ini ternyata akibat BPJS Karyawan yang tidak dibayarkan sebesar 3,8 Milyar oleh perusahaan sehingga Karyawan terkena dampaknya karena pihak perusahaan tidak membayar kewajiban Iuran BPJS Kesehatan,BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Pensiun milik Karyawan yang nilainya menunggak per bulan desember 2017 sebesar 3,8 Milyar.
Dibagian yang sama , salah seorang Karyawan PT SJ Mode Berharap pihak perusahaan segera membayarkan Iuran BPJS dan Bertanggung jawab dengan Karyawatinya yang bernama Yuli dan Zoya yang tidak bisa digunakan kartu BPJS pada saat mengurus administrasi persalinan di rumah sakit karena kesalahan perusahaan dan jelas ini masih menjadi tanggung jawab perusahaan,"Tegasnya(Dit/Eka)