Iklan

iklan

Tahan Penjual Miras, Kasi Pidum Kajari : Semoga ini Menjadi Efek Jera

Rabu, 15 Agustus 2018 | 04.08 WIB Last Updated 2019-02-21T16:52:24Z


Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu menahan Wah, penjual miras di Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu pada Selasa (14/8).

Wah ditahan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 jo. Ayat 2 Perda Indramayu no 15 tahun 2006 jo. Perda no 7 tahun 2005 tentang pelarangan minuman beralkohol di kabupaten Indramayu.

Dalam amar putusannya hakim tunggal PN Indramayu Andri P SH. MH pada  6 Juli 2018, Wah diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 3, 570,000 subsider 10 hari kurungan penjara untuk perkara nomor 97  sedangkan  untuk perkara nonor 106 denda sebesar Rp. 180.000 subsider 1 hari.

"Karena yang bersangkutan menolak membayar denda, maka Wah harus menjalani putusan majelis hakim yakni  hukuman penjara selama sebelas hari hari,"kata tim jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Trisna Prasetyo Wijaya SH, didampingi Adi Triadi SH.

Eksekusi putusan Pengadilan Negeri Indramayu perkara tipiring minuman beralkohol (Mihol), nomer perkara 97/Pid.C/2018/PN.IDM dan 106/Pid.C/2018/PN.IDM atas nama terpidana Wah alias Goak warga kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu, berlangsung tanpa perlawanan. Wah pasrah dan menerima hukuman majelis hakim.

Dalam perkara ini  barang bukti sitaan sebanyak 238 botol miras dan 12 botol dari berbagai merk.

Sementara itu Kabid Penegakan Perundang undangan Daerah Satpol PP Indramayu Kamsari Sabarudin, SH, MH, mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran mihol di Indramayu, seperti yang dimandatkan Bupati Indramayu Hj. Anna Sophana sebagai bentuk implementasi visi indramayu yang religius.

"Penegakan Perda mihol akan terus dilakukan,"kata dia.

Ditambahkannya, terhitung sejak 5 juni 2018  Satpol PP Indramayu berhasil menyidangkan 50 lebih perkara Mihol dan menyita sebanyak 16.000 lebih botol mihol dari berbagai macam merk/jenis, serta menghasilkan pemasukan kas negara/daerah sebesar Rp. 123.120.000.

Terpisah Sudihardjo selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Indramayu di ruangannya 15/8/2018 menghimbau kepada masyarakat agar jangan sampai hal ini terjadi kembali karena mihol adalah barang terlarang dan masuk dalam perda.

"semoga dengan adanya hukuman seperti ini, akan menimbulkan efek jera kepada para penjual mihol" tegasnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tahan Penjual Miras, Kasi Pidum Kajari : Semoga ini Menjadi Efek Jera

Trending Now

Iklan

iklan