Iklan

iklan

Plt Bupati Hadiri Upacara Penyerahan Remisi Narapidana di kab.Subang

Sabtu, 18 Agustus 2018 | 01.04 WIB Last Updated 2019-02-21T16:52:24Z
Subang-Plt Bupati Subang menghadiri Upacara Penyerahan Remisi Narapidana di Lembaga Kemasyarakatan Kelas II A Subang pada Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke 73 Tahun 2018. Jumat (17/8/18)

Plt Bupati Hadiri Upacara Penyerahan Remisi Narapidana di kab.Subang
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Subang Kadiyono,  BC.I.P.,  M.Si melaporkan tujuan di berikan nya Remisi bagi Narapidana yaitu,  Diharapkan dapat lebih memotivasi dan dijadikan sarana mengingatkan Narapidana untuk berkelakuan baik secara terus menerus dalam rangka mempercepat proses reintegrasi sosial yang bersangkutan,  sebagai upaya mengurangi Dampak negatif dari sub kultur tempat pelaksanaan pidana, disparitas pidana dan akibat pidana perampasan Kemerdekaan, dan untuk mereduksi atau meminimalisasi gangguan keamanan dan ketertiban.

Jumlah penghuni Lapas Subang berjumlah 364 orang terdiri dari tahanan 154 orang dan Narapidana 740 orang, untuk jumlah yang di berikan remisi sebanyak 440 orang, terdiri Narapidana yang memperoleh Remisi umum sebagian (RU 1) sebanyak 414 orang, Narapidana yang memperoleh Remisi umum seluruhnya dan langsung Bebas menjalani pidana penjara (RU 2) sebanyak 26 orang, namun dari 26 orang yang mendapat Remisi seluruhnya 15 orang diantaranya harus menjalani pidana kurungan pengganti denda, untuk total Narapidana yang akan Bebas meninggalkan Lapas sebanyak 10 orang

Rincian besar kecilnya Remisi diantaranya Remisi 6 bulan sebanyak 9 orang, Remisi 5 bulan sebanyak 55 orang,  Remisi 4 bulan sebanyak 74 orang,  Remisi 3 bulan sebanyak 169 orang, Remisi 2 bulan sebanyak 78 orang,  Remisi 1 bulan sebanyak 55 orang.

Sekda Kabupaten Subang H.  Abdurakhman dalam sambutan Menteri Hukum  dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Pada Pemberian Remisi Umum Kepada Narapidana dan Anak Dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI Ke 73 Tahun Tingkat Wilayah menyampaikan Gelora semangat untuk mengisi Kemerdekaan harus menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tak terkecuali bagi para warga Binaan pemasyarakatan,  secara Hukum mereka dirampas Kemerdekaan fisik semata karena sesungguhnya mereka tetap memiliki Kemerdekaan untuk terus berkarya diantaranya kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh para narapidana Pasukan Merah putih Narapidana di seluruh indonesia

Pemerintah memberikan Apresiasi terhadap warga Binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui Remisi Hak mendapatkan pengurangan Masa menjalani yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

Berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja dengan professional dan ketulusan serta terus berupaya untuk menjaga nama baik, tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik, tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak citra institusi

Di hadiri juga oleh Ketua DPRD Kab. Subang, Asda 3, Seluruh Unsur Forkopimda, Kepala Balai,  pimpinan BUMN/BUMD,  Camat Subang/ yang mewakili, para Pensiunan Lapas Subang, Warga Binaan Lapas kelas IIA,  seluruh jajaran Pegawai Lapas.(Dit)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Plt Bupati Hadiri Upacara Penyerahan Remisi Narapidana di kab.Subang

Trending Now

Iklan

iklan