Mojokerto - Dari penyelidikan pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto terkait kasus pembuangan bayi di sebuah mihrab masjid Baiturrohman di Dusun Ketangi, Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto karena pelaku malu.
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, kedua pelaku mengaku malu karena melahirkan anak hubungan di luar pernikahan. "Pelaku laki-laki mengaku jika keduanya belum menikah sehingga malu saat pacarnya melahirkan," ungkapnya, Selasa (16/1/2018).
Masih kata Kapolres, bayi yang dilahirkan dengan jenis kelamin laki-laki dan berat 3 kg serta panjang 51 cm tersebut merupakan hasil hubungan gelap.
Bayi tersebut dilahirkan pada tanggal 6 Januari 2018 di salah satu bidan di Kranggan, Kota Mojokerto.
"Tanggal 14 lalu, diletakan bersama-sama di masjid tanpa perencanaan sebelumnya dengan tujuan agar tidak ketahuan keluarga. Keduanya berhubungan sebagai pasangan kekasih sejak empat tahun lalu dan pihak keluarga perempuan juga melaporkan pelaku melakukan pemerasan," ujarnya.
[ads-post]
Dari keterangan pihak keluarga pelaku perempuan, jika barang milik perempuan diminta oleh pelaku laki-laki. Seperti laptop dan lain sebagain, namun lanjut Kapolres, terkait kerugian masih dalam penyelidikan karena baru laporan awal.
"Statusnya, keduanya ditetapkan tersangka dan dijerat pasal perlindungan anak dan KUHP. Yakni Pasal 76 b UU RI No 35 tahun 2014 dan 77 B UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 5 tahun dan Pasal 305 dan Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman 5,6 tahun," jelasnya.
Pelaku pembuangan bayi. |
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, kedua pelaku mengaku malu karena melahirkan anak hubungan di luar pernikahan. "Pelaku laki-laki mengaku jika keduanya belum menikah sehingga malu saat pacarnya melahirkan," ungkapnya, Selasa (16/1/2018).
Masih kata Kapolres, bayi yang dilahirkan dengan jenis kelamin laki-laki dan berat 3 kg serta panjang 51 cm tersebut merupakan hasil hubungan gelap.
Bayi tersebut dilahirkan pada tanggal 6 Januari 2018 di salah satu bidan di Kranggan, Kota Mojokerto.
"Tanggal 14 lalu, diletakan bersama-sama di masjid tanpa perencanaan sebelumnya dengan tujuan agar tidak ketahuan keluarga. Keduanya berhubungan sebagai pasangan kekasih sejak empat tahun lalu dan pihak keluarga perempuan juga melaporkan pelaku melakukan pemerasan," ujarnya.
[ads-post]
Dari keterangan pihak keluarga pelaku perempuan, jika barang milik perempuan diminta oleh pelaku laki-laki. Seperti laptop dan lain sebagain, namun lanjut Kapolres, terkait kerugian masih dalam penyelidikan karena baru laporan awal.
"Statusnya, keduanya ditetapkan tersangka dan dijerat pasal perlindungan anak dan KUHP. Yakni Pasal 76 b UU RI No 35 tahun 2014 dan 77 B UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 5 tahun dan Pasal 305 dan Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman 5,6 tahun," jelasnya.