Indramayu - Tagihan tidak wajar dialami beberapa Masyarakat Kecamatan Arahan, Pasalnya tagihan PDAM para Warga selama tiga bulan terakhir mengalami kenaikan yang mengejutkan, terdapat beberapa tagihan dirasa asing muncul dalam kwintasi pembayaran.
Tarjuki 60 thn Warga Desa Arahan Kidul, Kec. Arahan, Kab. Indramayu adalah salah satu korban dari beberapa Warga yg merasa dirugikan akan hal tersebut, ia menyampaikan tagihan yg ia bayar lebih mahal dari biasanya.
"Selama tiga bulan ini tagihan air PDAM saya banyak keanehan, yg biasanya satu bulan cuma 100 ribu kini saya terpaksa harus membayar 250 ribu lebih, kenaikan tagihan luar biasa ini saya rasa sangat memberatkan," ungkapnya. Rabu 18/7/2018
Tarjuki mengatakan kenaikan tersebut tidak sesuai dengan air yg dia dipergunakan setiap harinya.
"Di dalam satu rumah saya cuma ada tiga orang mas, penggunaan air pun saya kira tidak boros,sama seperti bulan lalu, masa iya tagihan saya sampe segitu, kan aneh" cetusnya.
Diketahui jumlah dalam kwintasi pembayaran tarjuki mencapai nominal Rp780,000 selama tiga bulan,di dalam rincian kwintasi tersebut dia di buat bingung dengan tambahan denda 40 ribu dan ongkos admintrasi 5 ribu disetiap bulannya.
"Coba bayangkan disini tertulis 40ribu dan 5 ribu untuk ongkos administrasi, ini saya seperti dipalak saja, sudah bayar tagihan mahal ditambah denda segala, ini benar-benar gak adil bagi saya ,ungkap Nano 40th anak tarjuki dengan nada kecewa.
[ads-post]
Hal demikian menjadi polemik tersendiri di mata Masyarakat, Nasirudin Ketua Pembina GMPD Indramayu menyayangkan tentang permasalahan ini, ia menyampaikan bahwa denda tersebut seharusnya tidak di berlakukan sebab pelayanan PDAM dirasa belum maksimal bahkan masih banyak keluhan pada konsumennya.ia menegaskan PDAM tidak layak untuk menerbitkan wajib denda atas keterlambatan pembayaran.
"Boleh saja PDAM memberlakukan denda pada konsumen, dengan catatan Dirut nya siap bertanggung jawab mundur dari jabatan jika masih ada keluhan masyarakat tentang tersendatnya air bersih, atau bahkan masih terdapat air keruh ,sebab kita ketahui hal ini sering terjadi dan sudah tidak menjadi rahasia umum" katanya.
Menuru Nasir PDAM Indramayu untuk saat ini belum layak mewajibkan denda keterlambatan,masih banyak permasalahan yg harus ia perbaiki untuk membuat konsumen puas. dalam aturan undang-undang pun belum ada yg mengikat tentang adanya denda tersebut pungkasnya.
Pena : Supriyadi ( Lens Corps)
Ilustrasi |
"Selama tiga bulan ini tagihan air PDAM saya banyak keanehan, yg biasanya satu bulan cuma 100 ribu kini saya terpaksa harus membayar 250 ribu lebih, kenaikan tagihan luar biasa ini saya rasa sangat memberatkan," ungkapnya. Rabu 18/7/2018
Tarjuki mengatakan kenaikan tersebut tidak sesuai dengan air yg dia dipergunakan setiap harinya.
"Di dalam satu rumah saya cuma ada tiga orang mas, penggunaan air pun saya kira tidak boros,sama seperti bulan lalu, masa iya tagihan saya sampe segitu, kan aneh" cetusnya.
Diketahui jumlah dalam kwintasi pembayaran tarjuki mencapai nominal Rp780,000 selama tiga bulan,di dalam rincian kwintasi tersebut dia di buat bingung dengan tambahan denda 40 ribu dan ongkos admintrasi 5 ribu disetiap bulannya.
"Coba bayangkan disini tertulis 40ribu dan 5 ribu untuk ongkos administrasi, ini saya seperti dipalak saja, sudah bayar tagihan mahal ditambah denda segala, ini benar-benar gak adil bagi saya ,ungkap Nano 40th anak tarjuki dengan nada kecewa.
[ads-post]
Hal demikian menjadi polemik tersendiri di mata Masyarakat, Nasirudin Ketua Pembina GMPD Indramayu menyayangkan tentang permasalahan ini, ia menyampaikan bahwa denda tersebut seharusnya tidak di berlakukan sebab pelayanan PDAM dirasa belum maksimal bahkan masih banyak keluhan pada konsumennya.ia menegaskan PDAM tidak layak untuk menerbitkan wajib denda atas keterlambatan pembayaran.
"Boleh saja PDAM memberlakukan denda pada konsumen, dengan catatan Dirut nya siap bertanggung jawab mundur dari jabatan jika masih ada keluhan masyarakat tentang tersendatnya air bersih, atau bahkan masih terdapat air keruh ,sebab kita ketahui hal ini sering terjadi dan sudah tidak menjadi rahasia umum" katanya.
Menuru Nasir PDAM Indramayu untuk saat ini belum layak mewajibkan denda keterlambatan,masih banyak permasalahan yg harus ia perbaiki untuk membuat konsumen puas. dalam aturan undang-undang pun belum ada yg mengikat tentang adanya denda tersebut pungkasnya.
Pena : Supriyadi ( Lens Corps)