Indramayu__RD 32th digugat cerai istrinya TT 25thn di Pengadilan Agama Indramayu (7/6/2018) ,akibat ia tak kunjung pulang ke rumah sang istri akhirnya menggugat cerai dirinya.
RD meninggalkan rumah sudah satu tahun lamanya ia menelantarkan anak dan istri tanpa kabar berita . Hal itu ditegaskan oleh Mustholih, SH. Selaku kuasa hukum TT.
"Mereka sudah satu tahun lebih tidak hidup satu rumah,anak dan istrinya pun tidak ia nafkahi,jangankan menafkahi kabarpun tidak pernah di terima", kata mustholih baidlowi.
Sementara dalam pemeriksaan, berkas pertama dalam persidangan RD dinyatakan ghoib, dengan kata lain keberadaanya tidak diketahui sampai detik itu juga.
Pengadilan Agama Indramayu |
" Dalam pemeriksaan sidang perdana ,berkas yg kami ajukan dinyatakan ghoib dengan sebab keberadaan si suami tidak diketahui sampai sekarang, sehingga hakim tidak dapat melanjutkan sidang, hakim menunda dan melanjutkanya kembali tiga atau empat bulan mendatang dengan proses yg telah di tetapkan " kata dia 7/6/2018.
Diketahui gugat cerai ghoib adalah gugatan yg diajaukan isteri Kepada Pengadilan Agama untuk menggugat cerai suaminya sampai dengan diajukanya gugatan tersebut, alamat maupun keberadan suaminya tidak jelas(suami ghoib)
Hal ini sampaikan oleh Drs.Wahid Afani.Msi Hakim PA Indramayu pada 7/6/2018 di ruang mediator, ia menyampaikan proses selanjutnya ialah pemanggilan akan dilakukan terhadap yg bersangkutan, apa bila yg bersangkutan tidak di jumpai maka panggilan disampaikan melalui kepala desa atau sederajat, Dalam pasal 139 KHI di jelaskan bahawa jika tempat kediaman tergugat (suami) tidak jelas atau tidak mempunyai tempat kediaman yg tetap, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan mengumumkannya melaui surat kabar atau radio yg telah di tetapkan oleh Pengadilan Agama Indramayu, tuturnya
[ads-post]
Jika sudah dilakukan panggilan namun tetap tergugat tidak hadir, maka gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat lanjutnya.
Ia juga menambahkan putusan verstek akan dijatuhkan apabila tergugat tetap tidak hadir atau tidak juga mewakilkanya kepada kuasanya untuk mehadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap berkekuatan hukum tetap.
Afani sangat menyayangkan tentang penjelasan ini yg tidak semua kepala desa memahami tata dan cara yg berlaku di Pengadilan Agama Indramayu tentang surat panggilan yg diterimanya.
" Banyak sekali Kepala Desa di Indramayu yg tidak memahami terkait hal ini,maka yg ada banyak tergugat yg tidak tahu bahwa putusan telah berlaku atas dirinya ,dengan sebab tidak sampaikan surat panggilan tersebut kepada pihak bersangkutan maupun sejawatnya, dan hal ini sering terjadi dan kami sering mendapatkan komplain dari para tergugat" kata afani.
Ia berharap Pemda Indramayu memberinya ruang dan menfasilitasi agar PA Indramayu dapat mensosialisakan segala hukum dan tata cara kepada semua Kepala Desa di Indramayu agar tidak terjadi hal serupa.
Pena : Supriyadi/Aripin