Ilustrasi
BITUNG - Seorang pria di Kota Bitung, Sulawesi Utara, tega menggauli anak kandungnya sendiri. Parahnya, tindakan cabul itu sudah dilakukan selama enam tahun terakhir.
Peristiwa terbongkar karena pelaku, ML (45), warga Kelurahan Motto, Kecamatan Lembeh Seletan, Kota Bitung, cemburu setelah mendapati anaknya sedang berpacaran. Pelaku kemudian memukuli korban hingga aksi kekerasan itu diketahui tetangga.
Mereka kemudian dibawa ke kantor kelurahan. Dari situ, korban secara spontan membongkar tindakan bejat orangtuanya. Diantar tetangga, korban melapor ke petugas Polsek Bitung Selatan. Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya.
Kepada petugas, ML mengaku telah memperkosa anaknya sejak duduk di bangku SMP. Pelaku beralasan hendak mengetes keperawanan putri angkatnya itu.
“Saya sudah menjaganya sejak usia satu tahun tujuh bulan. Awalnya, saya curiga dia sudah tidak perawan lagi,” ungkap ML di Mapolsek Bitung Selatan, Senin (14/5/2012).
Dari hubungan terlarang itu, korban sempat dua kali hamil, namun digugurkan menggunakan obat.
Sementara itu, korban mengaku diperkosa kali pertama pada 2006 atau saat masih duduk di kelas 6 SD. Pemerkosaan terjadi di rumah saat sepi. Ibu korban menderita tunarungu sehingga pelaku bebas melancarkan aksinya.
Setiap kali berhubungan, korban sering diperlakukan tak manusiawi, yakni dipukul dan diancam dibunuh.
“Kejadian tidak bias dihitung lagi, tapi sekarang rasanya sudah lepas beban sejak bapak ditangkap,” ungkap korban.
Kapolsek Bitung Selatan AKP Suntaka mengungkapkan ML terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 294 KUHP dengan hukuman penjara 16 tahun.
(Rocky Oroh/Sindo TV/ton)
Peristiwa terbongkar karena pelaku, ML (45), warga Kelurahan Motto, Kecamatan Lembeh Seletan, Kota Bitung, cemburu setelah mendapati anaknya sedang berpacaran. Pelaku kemudian memukuli korban hingga aksi kekerasan itu diketahui tetangga.
Mereka kemudian dibawa ke kantor kelurahan. Dari situ, korban secara spontan membongkar tindakan bejat orangtuanya. Diantar tetangga, korban melapor ke petugas Polsek Bitung Selatan. Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya.
Kepada petugas, ML mengaku telah memperkosa anaknya sejak duduk di bangku SMP. Pelaku beralasan hendak mengetes keperawanan putri angkatnya itu.
“Saya sudah menjaganya sejak usia satu tahun tujuh bulan. Awalnya, saya curiga dia sudah tidak perawan lagi,” ungkap ML di Mapolsek Bitung Selatan, Senin (14/5/2012).
Dari hubungan terlarang itu, korban sempat dua kali hamil, namun digugurkan menggunakan obat.
Sementara itu, korban mengaku diperkosa kali pertama pada 2006 atau saat masih duduk di kelas 6 SD. Pemerkosaan terjadi di rumah saat sepi. Ibu korban menderita tunarungu sehingga pelaku bebas melancarkan aksinya.
Setiap kali berhubungan, korban sering diperlakukan tak manusiawi, yakni dipukul dan diancam dibunuh.
“Kejadian tidak bias dihitung lagi, tapi sekarang rasanya sudah lepas beban sejak bapak ditangkap,” ungkap korban.
Kapolsek Bitung Selatan AKP Suntaka mengungkapkan ML terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 294 KUHP dengan hukuman penjara 16 tahun.
(Rocky Oroh/Sindo TV/ton)