VIVAnews - Lebih dari setengah atau 59 persen dari pengguna komputer Indonesia mengaku melakukan pembajakan peranti lunak (software) untuk komputer mereka.
Data ini merupakan temuan studi Pembajakan Software Global BSA (Business Software Alliance) 2011.
Dari 59 responden di Indonesia yang mengaku memperoleh software secara ilegal, 5 persen mengatakan selalu memperoleh
software secara ilegal. Sementara 14 persen responden mengatakan sering melakukan. Sebanyak 23 persen mengatakan melakukan pada saat tertentu. Sisanya, 17 persen mengaku hanya sekali meperoleh software secara ilegal.
"Jika 59 persen konsumen mengaku mencuri dari toko, aparat penegak hukum seyogyanya meningkatkan jumlah pengaman dan denda," ujar
Tarun Sawney selaku Direktur Senior Anti Pembajakan Asia Pasifik BSA dalam keterangannya di Pasific Palace Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa 15 Mei 2012.
Angka tersebut ikut berkontribusi dalam tingkat pembajakan software di Indonesia pada tahun 2011 yang mencapai 86 persen. Tingkat pembajakan tersebut berarti 8 dari 10 program yang di-instal oleh pengguna komputer Indonesia merupakan software tanpa lisensi.
"Dan ini artinya rata-rata setiap PC di Indonesia menggunakan software ilegal," sebutnya.
Tingkat pembajakan software di Indonesia pada 2010 mencapai 87 persen. Pada 2011 lalu, turun satu persen menjadi 86 persen.
"Indonesia termasuk tingkat pembajakan software yang tertinggi di Asia Pasifik," katanya.
Selain Indonesia, masih ada Bangladesh dengan tingkat pembajakan mencapai 90 persen, Pakistan 86 persen, Thailand 72 persen, Malaysia 55 persen. Artinya, Indonesia meraih posisi juara dua bersama Pakistan untuk tingkat pembajakan software tertinggi di Asia Pasifik.
Survei ini dilakukan perorangan kepada 518 responden komputer di Indonesia. Survei dilaksanakan pada Februari sampai Maret 2012.