Bandung - Calon Gubernur Jawa Barat Sudrajat mengatakan pemilihan gubernur saat ini sudah bernuansa pemilihan presiden. "Kita tidak usah berpura-pura karena ini adalah aspirasi masyarakat yang ada di Jawa Barat khususnya," ujar Sudrajat saat mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat pada Sabtu 19 Mei 2018.
Karena itu Sudrajat dan pasangannya Ahmad Syaikhu membawa kaos bertuliskan #2018AsyikMenang #2019GantiPresiden dalam debat Pemilihan Gubernur Jawa Barat atau Pilgub Jabar 2018 di Balairung UI pada Senin 14 Mei lalu.
Insiden itu berujung ricuh. Pendukung pasangan calon TB Hasanuddin-Anton Charliyan tidak terima dengan aksi yang dilakukan oleh Sudrajat dan Ahmad Syaikhu dalam pernyataan penutup di debat Pilgub Jabar 2018 tersebut.
Sudrajat mengklaim kaos yang ia bawa pada acara debat itu sudah tersebar luas di masyarakat Jawa Barat. "Saya hanya menegaskan kembali bahwa ini adalah aspirasi masyarakat Jawa Barat," ujar calon gubernur yang diusung Partai Gerindra, PKS, dan PAN tersebut.
[ads-pos]
Bahkan Sudrajat mengatakan tagline di kaos tersebut diklaimnya sah untuk meraup dukungan suara. “Pada saat debat publik adalah waktunya kampanye. Dan kampanye itu tujuannya untuk meraup dukungan suara dari masyarakat. Karena itu sudah aspirasi publik, saya hanya tinggal menegaskan kembali. Jadi itulah yang menjadi alasan kami,” kata dia.
Adapun Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto mengatakan dalam klarifikasi kepada Sudrajat dan Ahmad Syaikhu lembaganya mencecar 33 pertanyaan seputar penyelenggaraan debat di Balairung UI Depok. "Kami tanyakan dari awal sampai akhir," ujarnya.
Menurut Harminus, sanksi atas dugaan pelanggaran administrasi itu bergantung dari tinggi rendahnya pelanggaran yang dilakukan. “Pelanggaran di luar pidana pemilu itu pelanggaran administrasi. Umpanya dalam kampanye, bisa tidak di ikutkan dalam kampanye berikutnya. Bisa peringatan tertulis, peringatan lisan,” kata dia. “Kalau pidananya tidak memenuhi unsur. Kita mau lihat pelanggaran administrasinya terkait atau tidak.”
Karena itu Sudrajat dan pasangannya Ahmad Syaikhu membawa kaos bertuliskan #2018AsyikMenang #2019GantiPresiden dalam debat Pemilihan Gubernur Jawa Barat atau Pilgub Jabar 2018 di Balairung UI pada Senin 14 Mei lalu.
Insiden itu berujung ricuh. Pendukung pasangan calon TB Hasanuddin-Anton Charliyan tidak terima dengan aksi yang dilakukan oleh Sudrajat dan Ahmad Syaikhu dalam pernyataan penutup di debat Pilgub Jabar 2018 tersebut.
Sudrajat mengklaim kaos yang ia bawa pada acara debat itu sudah tersebar luas di masyarakat Jawa Barat. "Saya hanya menegaskan kembali bahwa ini adalah aspirasi masyarakat Jawa Barat," ujar calon gubernur yang diusung Partai Gerindra, PKS, dan PAN tersebut.
[ads-pos]
Bahkan Sudrajat mengatakan tagline di kaos tersebut diklaimnya sah untuk meraup dukungan suara. “Pada saat debat publik adalah waktunya kampanye. Dan kampanye itu tujuannya untuk meraup dukungan suara dari masyarakat. Karena itu sudah aspirasi publik, saya hanya tinggal menegaskan kembali. Jadi itulah yang menjadi alasan kami,” kata dia.
Adapun Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto mengatakan dalam klarifikasi kepada Sudrajat dan Ahmad Syaikhu lembaganya mencecar 33 pertanyaan seputar penyelenggaraan debat di Balairung UI Depok. "Kami tanyakan dari awal sampai akhir," ujarnya.
Menurut Harminus, sanksi atas dugaan pelanggaran administrasi itu bergantung dari tinggi rendahnya pelanggaran yang dilakukan. “Pelanggaran di luar pidana pemilu itu pelanggaran administrasi. Umpanya dalam kampanye, bisa tidak di ikutkan dalam kampanye berikutnya. Bisa peringatan tertulis, peringatan lisan,” kata dia. “Kalau pidananya tidak memenuhi unsur. Kita mau lihat pelanggaran administrasinya terkait atau tidak.”