SAMARINDA. Proses penyidikan terhadap kasus pencabulan yang dilakukan MF (15) terhadap DN (16) terus bergulir. Kemarin (5/1), tim penyidik di Unit Pelayanan dan Anak (PPA) Polsekta Samarinda Utara melakukan pemeriksaan terhadap DN.
Demikian disampaikan Kapolsekta Samarinda Utara, Kompol Ervin Suryatna melalui Kanit Reskrim Iptu Wawan Gunawan. Dikatakan Ervin, proses pemeriksaan terhadap DN guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam hal ini selain keterangan MF dan para saksi, pengakuan DN juga sangat diperlukan.
“Dari hasil pemeriksaan, DN memang mengakui jika keduanya sudah setahun berpacaran. Mereka sudah empat kali melakukan hubungan badan layaknya suami-istri,” kata Wawan kemarin.
[ads-post]
Ditambahkan Wawan, dari keterangan DN pula diketahui, jika hubungan suami istri yang mereka lakukan berdasarkan suka sama suka tanpa ada unsur paksaan yang dilakukan MF.
Keterangan MF dan DN memang sama. Keduanya berhubungan badan atas dasar suka sama suka. Sudah empat kali melakukan hubungan terlarang.
Namun demikian karena DN masih di bawah umur maka kasus ini tetap dilanjutkan ke proses hukum. “Terlebih ada laporan pihak orangtua DN yang keberatan atas hamilnya DN saat ini,” tambah Wawan.
Sementara itu, penasehat hukum yang ditunjuk oleh negara, S Roy Hendrayanto mengatakan, dirinya akan terus mendampingi DN selama proses hukum berlangsung. Namun demikian pihaknya tetap mengkedapankan upaya mediasi.
”Jika dikatakan salah, ya tetap salah. Namun mari kita melihatnya dari sisi yang lain bahwa kejadian ini adalah murni karena kenakalan remaja,” kata Roy.
Dikatakan Roy, saat bertemu dengan DN, dirinya baru mengetahui jika DN sering menonton film dewasa. Dan hal itulah menjadi salah satu faktor yang mendorong DN bisa melakukan persetubuhan bersama MF.
“Dengan jujur MF mengatakan memang sering nonton film dewasa. Ini yang kita sayangkan. Di sini peran orang tua sangat penting dalam hal pengawasan,” ujar Roy.
[next]
Dia menambahkan, selama proses hukum bergulir dirinya sudah bertemu dengan kedua orang tua MF dan DN. Dalam pembicaraan itu, diketahui jika sudah ada upaya mediasi yang sempat dilakukan pihak keluarga. Sayangnya hingga proses berlanjut ke hukum, belum ada kesepakatan.
”Pada saat itu sempat terlontar akan dinikahkan. Saya setuju saja. Tinggal bagaimana mekanisme nanti. Peran KPAID sangat dibutuhkan di sini,” tutup Roy.
MF sendiri kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsekta Samarinda Utara, sejak Kamis (4/1) lalu.
Meski MF masih berstatus siswa SMP dan di bawah umur, dirinya bakal dijerat dengan Undang undang perlindungan anak. Ini sesuai rumusan pasal 81 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2014 atas perubahan uu no 23 tahun 2012.
Diberitakan sebelumnya, MF yang saat ini duduk dibangku kelas III SMP menjalin hubungan dengan DN yang duduk di kelas I SMA. Hubungan keduanya telah berjalan 1 tahun lamanya. Buah dari cinta kasih keduanya, DN pun hamil dan menginjak usia kandungan 6 bulan.
Orangtua DN tidak terima dengan kehamilan anaknya, lantas mengadukan permasalahan tersebut kepada pihak kepolsian Polsekta Samarinda Utara, pada Kamis (4/1) lalu.
Mendapat pengaduan, petugas selanjutnya langsung menangkap MF usai yang b bersangkutan pulang sekolah. (Red/Samarindapost)
Demikian disampaikan Kapolsekta Samarinda Utara, Kompol Ervin Suryatna melalui Kanit Reskrim Iptu Wawan Gunawan. Dikatakan Ervin, proses pemeriksaan terhadap DN guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam hal ini selain keterangan MF dan para saksi, pengakuan DN juga sangat diperlukan.
Tersangka sedang dilakukan penyidikan oleh polisi |
[ads-post]
Ditambahkan Wawan, dari keterangan DN pula diketahui, jika hubungan suami istri yang mereka lakukan berdasarkan suka sama suka tanpa ada unsur paksaan yang dilakukan MF.
Keterangan MF dan DN memang sama. Keduanya berhubungan badan atas dasar suka sama suka. Sudah empat kali melakukan hubungan terlarang.
Namun demikian karena DN masih di bawah umur maka kasus ini tetap dilanjutkan ke proses hukum. “Terlebih ada laporan pihak orangtua DN yang keberatan atas hamilnya DN saat ini,” tambah Wawan.
Sementara itu, penasehat hukum yang ditunjuk oleh negara, S Roy Hendrayanto mengatakan, dirinya akan terus mendampingi DN selama proses hukum berlangsung. Namun demikian pihaknya tetap mengkedapankan upaya mediasi.
”Jika dikatakan salah, ya tetap salah. Namun mari kita melihatnya dari sisi yang lain bahwa kejadian ini adalah murni karena kenakalan remaja,” kata Roy.
Dikatakan Roy, saat bertemu dengan DN, dirinya baru mengetahui jika DN sering menonton film dewasa. Dan hal itulah menjadi salah satu faktor yang mendorong DN bisa melakukan persetubuhan bersama MF.
“Dengan jujur MF mengatakan memang sering nonton film dewasa. Ini yang kita sayangkan. Di sini peran orang tua sangat penting dalam hal pengawasan,” ujar Roy.
[next]
Dia menambahkan, selama proses hukum bergulir dirinya sudah bertemu dengan kedua orang tua MF dan DN. Dalam pembicaraan itu, diketahui jika sudah ada upaya mediasi yang sempat dilakukan pihak keluarga. Sayangnya hingga proses berlanjut ke hukum, belum ada kesepakatan.
”Pada saat itu sempat terlontar akan dinikahkan. Saya setuju saja. Tinggal bagaimana mekanisme nanti. Peran KPAID sangat dibutuhkan di sini,” tutup Roy.
MF sendiri kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsekta Samarinda Utara, sejak Kamis (4/1) lalu.
Meski MF masih berstatus siswa SMP dan di bawah umur, dirinya bakal dijerat dengan Undang undang perlindungan anak. Ini sesuai rumusan pasal 81 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2014 atas perubahan uu no 23 tahun 2012.
Diberitakan sebelumnya, MF yang saat ini duduk dibangku kelas III SMP menjalin hubungan dengan DN yang duduk di kelas I SMA. Hubungan keduanya telah berjalan 1 tahun lamanya. Buah dari cinta kasih keduanya, DN pun hamil dan menginjak usia kandungan 6 bulan.
Orangtua DN tidak terima dengan kehamilan anaknya, lantas mengadukan permasalahan tersebut kepada pihak kepolsian Polsekta Samarinda Utara, pada Kamis (4/1) lalu.
Mendapat pengaduan, petugas selanjutnya langsung menangkap MF usai yang b bersangkutan pulang sekolah. (Red/Samarindapost)