Menyesal pun sudah terlambat. Foto yang harusnya jadi koleksi pribadi terlanjur tersebar. Ros-bukan nama sebenarnya- cuma bisa menyesali, mengapa sang pacar, DS (27), pria asal Passo, Kecamatan Baguala itu tega memposting foto bugilnya ke Facebook.
Kejadian itu terjadi pada 28 Desember 2017 lalu. Dari kesaksian korban, foto-foto syurnya itu baru diketahui dari temannya pada Selasa (23/1). Karena tak terima, Ros pun melaporkan kekasihnya DS, ke Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Rabu (24/1).
Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon, AKP Teddy mengatakan, pelaku sudah diamankan. Dari pengakuannya, DS kesal melihat pacarnya jalan dengan pria lain pada Desember lalu.
“Jadi DS cemburu, lalu menyebar foto kekasihnya itu ke media sosial Facebook,” ungkap Teddy.
Saat ini, pelaku yang berdomisili di Desa Passo itu sudah ditetapkan sebagai tersengka. Diduga foto tersebut diambil pelaku saat mereka berhubungan intim.
[ads-post]
“Dari pengakuan korban, saat itu dia pernah meminta agar fotonya dihapus. DS mengaku sudah, padahal masih menyimpan dan akhirnya disebarkan,” kata Teddy. Perbuatan pelaku diekani Undang-undang ITE. (Red)
Ilustrasi |
Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon, AKP Teddy mengatakan, pelaku sudah diamankan. Dari pengakuannya, DS kesal melihat pacarnya jalan dengan pria lain pada Desember lalu.
“Jadi DS cemburu, lalu menyebar foto kekasihnya itu ke media sosial Facebook,” ungkap Teddy.
Saat ini, pelaku yang berdomisili di Desa Passo itu sudah ditetapkan sebagai tersengka. Diduga foto tersebut diambil pelaku saat mereka berhubungan intim.
[ads-post]
“Dari pengakuan korban, saat itu dia pernah meminta agar fotonya dihapus. DS mengaku sudah, padahal masih menyimpan dan akhirnya disebarkan,” kata Teddy. Perbuatan pelaku diekani Undang-undang ITE. (Red)