Barang Bukti Polres Indramayu Berupa Dompet Hitam Berisi Paketan Sabu./Foto: Humas Polda |
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan kronologis kejadian berawal pada Selasa (02/12/2018) pukul 21.30 WIB.
“Awalnya beredar informasi ada seseorang yang mengedarkan sabu di wilayah Desa Parean Girang Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu oleh Kamin,” jelas Yusri.
Yusri melanjutkan, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dan menggeledah. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu yang diletakan di pinggir jalan.
[ads-post]
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Sat Narakoba Polres Indramayu guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)