Polisi mengamankan lokasi dengan dipasang pilice line |
Oleh karena itu, mereka terkejut setelah polisi menangkap Yamini dan menemukan 20 kantong tulang bayi di belakang rumahnya.
Setiap hari wanita yang akrab dipanggil Mbah Yam itu melayani puluhan pasien mulai dari bayi, anak-anak, pria/wanita dewasa, ibu hamil, bahkan wanita yang lama tidak memiliki keturunan.
"Tidak curiga sama sekali, dari dulu memang sudah terkenal bisa memijat, bayi, anak-anak sampe orang tua yang capek-capek, sakit, banyak yang cocok dengan Mbah Yam," ujar Suprihatin, seorang tetangga Yahmini, di Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Rabu (20/6/2018) sore.
Suprihatin mengaku pernah pijat di Yamini beberapa tahun lalu karena ada keluhan pada badannya. Dia mengaku cocok dan sembuh setelah pijat di sana. Dia pun tidak menyangka bahwa ternyata wanita itu juga melayani jasa aborsi ilegal di rumahnya.
"Kami tidak menyangka saja, apalagi sampai ada banyak janin yang dikubur di belakang rumahnya," ungkapnya.
Kepala Desa Ngargoretno Dodik Suseno, menjelaskan bahwa nama Yamini memang tidak asing lagi bagi masyarakat sekitar Desanya sebagai ahli pijat. Dirinya juga mengetahui hal itu sejak menjabat sebagai kepala desa.
"Banyak yang sering minta tolong datang ke rumah Mbah Yam, ngundang (diminta ke rumah pasien) juga bisa. Rata-rata sehari bisa 10 pasien atau lebih. Wong Mbah Yam baru bangun tidur saja pasien sudah banyak yang antre," ujarnya
Bahkan saat Yamini sudah diciduk polisi masih banyak pasien yang datang karena tidak tahu kasus ini.
Menurut Dodik, selama ini masyarakat sudah terbiasa melihat pemandangan banyak orang datang ke rumah Yamini. Tangisan anak kecil atau bayi di rumah tersebut juga sudah menjadi hal yang lumrah.
"Masyarakat sekitar itu lihat orang wira-wiri di rumah Mbah Yam sudah biasa, malam juga. Ada suara anak nangis di situ juga sudah biasa," ungkap Dodik.
Dodik mengaku kaget ketika dirinya ditelepon kepolisian yang memintanya ke rumah Yamini, Senin (18/6/2018) malam. Di sana dia diminta menjadi saksi pihak kepolisian yang hendak mengamankan Yamini.
[ads-post]
"Petugas kepolisian lalu menjelaskan bahwa ada kasus aborsi. Kami (pemerintah desa) dimintai tolong untuk mempersiapkan segala sesuatu dalam kasus ini, mulai penggalian lokasi, menyediakan tempat, perlengkapan dan lainnya," ungkap Dodik.
Atas temuan kasus tersebut, Dodik mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan dan peka terhadap lingkungan.
Sebelumnya diberitakan, Polres Magelang telah menetapkan Yamini (67) sebagai tersangka kasus praktik aborsi ilegal dengan modus dukun bayi atau pijat tradisional. Sejauh ini polisi telah mengamankan dan memeriksa 10 kantong plastik berisi tulang-tulang diduga bayi hasil aborsi dari pasien-pasiennya.
Puluhan kantong tulang belulang itu dikubur Yamini di pekarangan rumahnya, bahkan ada satu janin yang ditemukan polisi masih disimpan di ember kamar mandinya. Selain Yamini, polisi juga telah mengamankan pasangan suami istri siri yang diduga menjadi salah satu pasiennya.