Iklan

iklan

Berpose Empat Jari, 6 Kades di Karawang Jadi Tersangka

Senin, 04 Februari 2019 | 01.03 WIB Last Updated 2019-02-21T16:52:12Z
Karawang - Enam kepala desa menjadi tersangka setelah kumpul - kumpul bersama Deddy Mizwar, calon gubernur Jawa Barat. Saat berfoto bersama Deddy, mereka kompak berpose mengangkat empat jari yang melambangkan nomor urut empat, nomor urut pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar 2018.
Berpose Empat Jari, 6 Kades di Karawang Jadi Tersangka

"Sejumlah bukti disita termasuk pin dan baju pasangan nomor 4," ujar Syarif Hidayat, Ketua Panwaslu Karawang saat ditemui di kantornya, Jalan Cianjur nomor 4, Kelurahan Karangpawitan, Karawang Barat.

Syatif mengungkapkan, foto tersebut diambil di sebuah rumah makan di Karawang pada Minggu sore (4/3/2018). Melalui foto tersebut dan bukti lainnya, Panwaslu melaporkan keenam kades itu ke Gakkumdu Kabupaten Karawang.

"Saat diperiksa, keenamnya menyangkal. Belakangan mereka mengaku hanya hadir sebagai tokoh masyarakat. Padahal jabatan mereka masih melekat," kata Syarif.
[ads-pos]
Koordinator dan Pembina Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karawang, AKP Maradona Armin Mapaseng menuturkan telah menetapkan keenamnya sebagai tersangka. "Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi 6 kepala desa ini memang terlibat aktif mendukung salah satu calon gubernur," ujar Maradona melalui telepon.

Mereka adalah Suhana (50), Kepala Desa Balonggandu Kecamatan Jatisari, Deny Supriyatna (36), Kepala Desa Kalijati Kecamatan Jatisari, Suhatip (34), Kepala Desa Barugbug Kecamatan Jatisari, Abdul Halim (57) Kepala Desa Duren Kecamatan Klari, Tuti Komala (48) Kepala Desa Tirtasari Kecamatan Tirtamulya dan Dadang Supriatna Kepala Desa Cirejag Kecamatan Jatisari.

Para kepala desa tersebut dikenakan Pasal 71 (1) jo 188 UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.

"Saat ini masih dalam penelitian penyidik kejaksaan. Tersangka tidak kita tahan karena ancaman hukumannya di bawah satu tahun," pungkasnya. (Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berpose Empat Jari, 6 Kades di Karawang Jadi Tersangka

Trending Now

Iklan

iklan