MENARA POST - INDRAMAYU -- Sebanyak 34.471 warga di Kabupaten Indramayu terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jabar Juni 2018 mendatang. Pasalnya, hingga kini mereka belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Hal itu terungkap dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu pada 18 Februari-20 Maret 2018. Dari 34.471 warga yang belum memiliki KTP-el itu, KPU setempat belum mengetahui apakah mereka sudah melakukan perekaman data atau belum.
Ketua KPU Kabupaten Indramayu Murtiningsih Kartini melalui Komisioner Divisi Teknis, Pitrahari, menjelaskan, secara keseluruhan, jumlah warga di Kabupaten Indramayu yang terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) ada 1.326.771 pemilih. Dari jumlah itu, terbanyak ada di Kecamatan Indramayu yang mencapai 77.391 pemilih, dengan 39.009 di antaranya adalah perempuan.
"Saat hari H (pencoblosan), setiap pemilih harus membawa formulir C6 dan KTP-el," kata Pitrahari, Rabu (21/3).
Untuk itu, Pitrahari mengimbau agar 34.471 warga tersebut memastikan diri sudah melakukan perekaman data. Dengan demikian, mereka bisa memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan surat keterangan (Suket) jikapun blangko KTP-el belum bisa dicetak. "Jangan sampai kehilangan hak pilih," kata Pitrahari menegaskan.
[ads-post]
Terpisah, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Ahmad Fathoni, mengungkapkan, persoalan KTP-el harus menjadi perhatian serius pemerintah. Pasalnya, hal itu akan berdampak langsung terhadap penggunaan hak pilih dalam Pilkada Serentak Juni 2018 mendatang. "Jangan sampai warga tidak bisa menggunakan hak pilih gara-gara persoalan itu," kata Fathoni.
Fathoni menambahkan, dia segera berkomunikasi dengan ketua Komisi I DPRD Indramayu. Jika diperlukan, DPRD akan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar masalah tersebut bisa segera selesai. (Red)
E-KTP Ilustrasi |
Ketua KPU Kabupaten Indramayu Murtiningsih Kartini melalui Komisioner Divisi Teknis, Pitrahari, menjelaskan, secara keseluruhan, jumlah warga di Kabupaten Indramayu yang terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) ada 1.326.771 pemilih. Dari jumlah itu, terbanyak ada di Kecamatan Indramayu yang mencapai 77.391 pemilih, dengan 39.009 di antaranya adalah perempuan.
"Saat hari H (pencoblosan), setiap pemilih harus membawa formulir C6 dan KTP-el," kata Pitrahari, Rabu (21/3).
Untuk itu, Pitrahari mengimbau agar 34.471 warga tersebut memastikan diri sudah melakukan perekaman data. Dengan demikian, mereka bisa memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan surat keterangan (Suket) jikapun blangko KTP-el belum bisa dicetak. "Jangan sampai kehilangan hak pilih," kata Pitrahari menegaskan.
[ads-post]
Terpisah, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Ahmad Fathoni, mengungkapkan, persoalan KTP-el harus menjadi perhatian serius pemerintah. Pasalnya, hal itu akan berdampak langsung terhadap penggunaan hak pilih dalam Pilkada Serentak Juni 2018 mendatang. "Jangan sampai warga tidak bisa menggunakan hak pilih gara-gara persoalan itu," kata Fathoni.
Fathoni menambahkan, dia segera berkomunikasi dengan ketua Komisi I DPRD Indramayu. Jika diperlukan, DPRD akan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar masalah tersebut bisa segera selesai. (Red)