Indramayu-Tim Penegakan Perda pada Satpol PP Kabupaten Indramayu yang dipimpin langsung oleh Kamsari Sabarudin, SH, MH, selaku Kabid Gakda dan Kapsin, SH selaku Kasi Lidik pada Bidang Gakda, telah melaksanakan razia/operasi rutin penertiban penyakit masyarakat dalam rangka penegakan Perda Mihol (7/2005 jo 15/2006) dan Prostitusi (7/1999 jo 4/2001) di Desa Bunder Kec Widasari kabupaten indramayu, Kamis (1/11/2018)
Di desa bunder widasari,tim berhasil mendapati penjual Mihol inisial Dar.dengan barang bukti berupa mihol berbagai jenis dan merk,sejumlah 73 botol dan berjalan aman dan lancar. Selanjutnya berdasarkan hasil pengembangan informasi dari warga sekitar, masih di desa yang sama. tim bergegas menuju rumah/toko yang diduga kuat menjual mihol,dengan inisial Run. Sesampainya dilokasi, dengan didampingi Tersangka inisial Run, Penyidik/PPNS bersama sama dengan anggota Satpol PP menemukan Barang Bukti mihol sejumlah 46 botol yang dikemas dalam 4 dus/karton dengan perincian : 19 botol Anggur Kolesom Besar, 20 Anggur Kolesom Kecil dan 7 botol Anker Bir besar.
Namun tersangka tidak mau menandatangani BAP dan surat lainnya yang disodorkan PPNS,dan meminta kepada Penyidik agar menunggu suaminya yang berinisial Sam.karena sedang ada keperluan di polres Indramayu ,menurut info masyarakat bahwa Sam pernah menjadi anggota TNI tapi sudah berhenti. Akan tetapi setelah Sam datang ke TKP, malah turun dari motor sambil emosi,langsung mengambil Barang Bukti mihol yang sudah dikemas 4 dus dan satu persatu dus isi mihol tersebut langsung dibanting didepan/dihadapan PPNS, anggota Satpol PP, sekdes Bunder.
Mertua perempuan Sam dan masyarakat sekitar yang ikut menyaksikan jalanya operasi dari pinggir jalan. Akan tetapi hal tersebut tidak menyurutkan semangat PolPP untuk tetap melanjutkan perkaranya ke sidang pengadilan negeri indramayu,yang sedianya akan disidangkan pada tanggal 22 Nopember 2018. Melihat kejadian tersebut, kemudian SatpolPP melalui Kabid Gakda langsung mengkoordinasikan dengan unsur dari Subdenpom Indramayu dan polres. yang tidak lain adalah anggota tim teknis penegakan perda di Satpol PP. Setelah tim mengkoordinasikan dengan tim teknis, tidak berselang lama kemudian datang anggota polsek yang dipimpin Kanit Reskrim ke lokasi.dan masih mendapati bukti-bukti berupa pecahan botol mihol yang dibanting oleh inisial Sam, selaku suami dari Run.
Selanjutnya Tim melaporkan kronologi kejadian perusakan barang bukti mihol oleh Sam,kepada penyidik dari polsek widasari dan mencatatnya. Setelah kejadian tersebut dilaporkan ke pihak polsek widasari, kemudian tim bergegas meninggalkan lokasi,dan balik kearah kantor SatpolPP. dengan terlebih dahulu menitipkan BAP kepada ibunya Run atau mertuanya Sam. Sampai berita ini diturunkan, tim belum sempat melaporkan ke polres Indramayu atas kejadian perusakan barang bukti mihol sejumlah 36 botol tersebut. karena pada saat dilokasi, pihak Polsek menyarankan agar laporannya ke polres saja.
(REDAKSI)
Di desa bunder widasari,tim berhasil mendapati penjual Mihol inisial Dar.dengan barang bukti berupa mihol berbagai jenis dan merk,sejumlah 73 botol dan berjalan aman dan lancar. Selanjutnya berdasarkan hasil pengembangan informasi dari warga sekitar, masih di desa yang sama. tim bergegas menuju rumah/toko yang diduga kuat menjual mihol,dengan inisial Run. Sesampainya dilokasi, dengan didampingi Tersangka inisial Run, Penyidik/PPNS bersama sama dengan anggota Satpol PP menemukan Barang Bukti mihol sejumlah 46 botol yang dikemas dalam 4 dus/karton dengan perincian : 19 botol Anggur Kolesom Besar, 20 Anggur Kolesom Kecil dan 7 botol Anker Bir besar.
Namun tersangka tidak mau menandatangani BAP dan surat lainnya yang disodorkan PPNS,dan meminta kepada Penyidik agar menunggu suaminya yang berinisial Sam.karena sedang ada keperluan di polres Indramayu ,menurut info masyarakat bahwa Sam pernah menjadi anggota TNI tapi sudah berhenti. Akan tetapi setelah Sam datang ke TKP, malah turun dari motor sambil emosi,langsung mengambil Barang Bukti mihol yang sudah dikemas 4 dus dan satu persatu dus isi mihol tersebut langsung dibanting didepan/dihadapan PPNS, anggota Satpol PP, sekdes Bunder.
Mertua perempuan Sam dan masyarakat sekitar yang ikut menyaksikan jalanya operasi dari pinggir jalan. Akan tetapi hal tersebut tidak menyurutkan semangat PolPP untuk tetap melanjutkan perkaranya ke sidang pengadilan negeri indramayu,yang sedianya akan disidangkan pada tanggal 22 Nopember 2018. Melihat kejadian tersebut, kemudian SatpolPP melalui Kabid Gakda langsung mengkoordinasikan dengan unsur dari Subdenpom Indramayu dan polres. yang tidak lain adalah anggota tim teknis penegakan perda di Satpol PP. Setelah tim mengkoordinasikan dengan tim teknis, tidak berselang lama kemudian datang anggota polsek yang dipimpin Kanit Reskrim ke lokasi.dan masih mendapati bukti-bukti berupa pecahan botol mihol yang dibanting oleh inisial Sam, selaku suami dari Run.
Selanjutnya Tim melaporkan kronologi kejadian perusakan barang bukti mihol oleh Sam,kepada penyidik dari polsek widasari dan mencatatnya. Setelah kejadian tersebut dilaporkan ke pihak polsek widasari, kemudian tim bergegas meninggalkan lokasi,dan balik kearah kantor SatpolPP. dengan terlebih dahulu menitipkan BAP kepada ibunya Run atau mertuanya Sam. Sampai berita ini diturunkan, tim belum sempat melaporkan ke polres Indramayu atas kejadian perusakan barang bukti mihol sejumlah 36 botol tersebut. karena pada saat dilokasi, pihak Polsek menyarankan agar laporannya ke polres saja.
(REDAKSI)