Indramayu - Nasib nahas dialami oleh Teja Sudrajat (19), warga Desa Jengkok, Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Lantaran diteriaki maling, Teja tewas akibat diamuk massa, Padahal, Teja tak melakukan pencurian, hanya terlibat cekcok dengan salah seorang pelaku, SND (52), warga Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP Yoris Maulana mengatakan peristiwa penganiayaan hingga menwaskan Teja itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB pada Selasa (6/11/2018) lalu di Blok Kitana, Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokanbunder.
Awalnya Teja berboncengan dengan temannya Ahmad Yani (25) warga Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, melintas di lokasi kejadian.
Teja dan Ahmad berboncengan menggunakan motor jenis matic bernomor polisi E 4175 QP. Kedua korban itu sempat menemui pelaku. Korban dan pelaku pun sempat berbincang-bincang. Namun, lanjut Yoris, di tengah perbincanganAhmad Yani terlibat cekcok dengan SND, yang bekerja sebagai petani.
"Korban dan tersangka ini sempat berbincang-bincang saat bertemu. Kemudian, terjadi kesalahpahaman. Ahmad Yani dan SND sempat saling pukul," ucap Yoris dalam keterangan yang diterima detikcom, Jumat (9/11/2018).
Saat terjadi cekcok, lanjut Yoris, pelaku sempat berteriak maling. Teriakan pelaku pun mencuri perhatian warga sekitar. Hingga akhirnya warga berbondong-bondong datang dan menganiaya korban.
[ads-post]
"Warga berdatangan tanpa mengetahui duduk permasalahannya secara jelas, kemudian langsung melakukan kekerasan terhadap dua korban itu," ucap Yoris.
Akibat kejadian itu, Teja meninggal dunia. Sedangkan Ahmad Yani hanya mengalami luka-luka.
Dari hasil pemeriksaan, dikatakan Yoris, tersangka sempat memukul lengan Ahmad Yani menggunakan kayu yang panjang sekitar 1,5 meter. Tak hanya SND, dikatakan Yoris, ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Polisi mengaku telah mengantongi identitas tersangka yang saat ini masih dalam pengejaran.
"SND ditetapkan tersangka. Kemudian satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran, tersangka ini memukul bagian belakang korban saat lari menuju temannya," ucap Yoris.
Yoris menyebutkan tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 dan atu pasal 351 ayat 2 dan 3 tentang kekerasan dan penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.
Pelaku yang meneriaki Teja hingga diamuk massa |
Kapolres Indramayu AKBP Yoris Maulana mengatakan peristiwa penganiayaan hingga menwaskan Teja itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB pada Selasa (6/11/2018) lalu di Blok Kitana, Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokanbunder.
Awalnya Teja berboncengan dengan temannya Ahmad Yani (25) warga Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, melintas di lokasi kejadian.
Teja dan Ahmad berboncengan menggunakan motor jenis matic bernomor polisi E 4175 QP. Kedua korban itu sempat menemui pelaku. Korban dan pelaku pun sempat berbincang-bincang. Namun, lanjut Yoris, di tengah perbincanganAhmad Yani terlibat cekcok dengan SND, yang bekerja sebagai petani.
"Korban dan tersangka ini sempat berbincang-bincang saat bertemu. Kemudian, terjadi kesalahpahaman. Ahmad Yani dan SND sempat saling pukul," ucap Yoris dalam keterangan yang diterima detikcom, Jumat (9/11/2018).
Saat terjadi cekcok, lanjut Yoris, pelaku sempat berteriak maling. Teriakan pelaku pun mencuri perhatian warga sekitar. Hingga akhirnya warga berbondong-bondong datang dan menganiaya korban.
[ads-post]
"Warga berdatangan tanpa mengetahui duduk permasalahannya secara jelas, kemudian langsung melakukan kekerasan terhadap dua korban itu," ucap Yoris.
Akibat kejadian itu, Teja meninggal dunia. Sedangkan Ahmad Yani hanya mengalami luka-luka.
Dari hasil pemeriksaan, dikatakan Yoris, tersangka sempat memukul lengan Ahmad Yani menggunakan kayu yang panjang sekitar 1,5 meter. Tak hanya SND, dikatakan Yoris, ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Polisi mengaku telah mengantongi identitas tersangka yang saat ini masih dalam pengejaran.
"SND ditetapkan tersangka. Kemudian satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran, tersangka ini memukul bagian belakang korban saat lari menuju temannya," ucap Yoris.
Yoris menyebutkan tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 dan atu pasal 351 ayat 2 dan 3 tentang kekerasan dan penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.