Iklan

iklan

Kepincut Brondong, Harta Dan Nyawa Istiqomah Malah Melayang Sia-Sia

Rabu, 06 Februari 2019 | 04.26 WIB Last Updated 2019-02-21T16:51:51Z
HULU SUNGAI TENGAH - Tim Reserse Kriminal Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Tengah, Kalsel, dibantu personil Polres Hulu Sungai Selatan, akhirnya mengamankan dua orang tersangka pembunuhan  Istiqomah.
Tersangka pembunuh istiqomah

Jasad perempuan 41 tahun dibuang di sungai Buluh Labuan Amas Selatan.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Ismat Wahyudi ini, hanya berselang tujuh jam sejak penemuan mayat korban.

Istiqomah, warga Desa Tibung Raya Kandangan H SS ini, ternyata dibunuh oleh pacarnya sendiri Muliadi alias Utuh (18) warga Sungai Buluh yang dibantu oleh temannya Muis Warga Mentaas LAU HST.

Keduanya dihadiahi timah panas oleh Tim Buser, saat mencoba melarikan diri saat hendak diamankan.

Dikutip dari Radar Banjarmasin, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo mengatakan, pembunuhan sadis yang dilakukan kedua tersangka dilatar belakangi pencurian harta korban.

"Motifnya pencurian dengan kekerasan terhadap korban. Para tersangka ingin memiliki cincin dan gelang emas milik korban," ungkapnya.

Dia menambahkan, Istiqamah awalnya dibawa jalan-jalan oleh kedua tersangka menggunakan mobil taksi yang dibawa Muliadi.
Sampai akhirnya korban dihabisi di dalam taksi di daerah Haruyan, dengan cara dibekap.
[ads-post]
Setelah korban meninggal, baru dikubur oleh kedua tersangka, di bawah rumah panggung kosong di Desa Sungai Buluh LAU HST, yang saat itu kondisinya tergenang air.

"Barang milik korban yang diambil berupa cincin dan gelang emas seberat 26 gram, Handphone serta uang tunai sebesar Rp. 200 ribu. Mereka kemudian menjual emas tersebut di daerah Amuntai dan uangnya mereka bagi berdua," ungkapnya.

Mulyadi alias Utuh mengaku, awalnya dia tidak ada niatan untuk membunuh pacarnya yang usianya jauh di atasnya itu.

Pria yang berprofesi sebagai sopir ini mengatakan, awalnya sempat terjadi cekcok mulut antara dirinya dengan korban.

"Cekcok masalah hubungan kami. Tidak lama kemudian kawan saya Muis, membekap kepala korban sampai meninggal. Dan akhirnya kami mengambil barang-barangnya seperti HP, uang dan emas," ungkapnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 339 junto 338, junto 335 tentang Pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sebelumnya, jasad Istiqomah ditemukan warga Sungai Buluh Kecamatan Labuan Amas Utara Jumat (12/1) pagi.

Dalam keadaan mengapung, kondisi perut mengembung dan seluruh tubuh membengkak.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kepincut Brondong, Harta Dan Nyawa Istiqomah Malah Melayang Sia-Sia

Trending Now

Iklan

iklan