JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko, Sabtu 16 September 2017.
"Dalam OTT KPK mengamankan uang tunai Rp 300 juta, " kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Minggu (17/9/2017).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Eddy sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan senilai Rp 5,26 miliar di pemerintah daerah setempat.
KPK juga menetapkan Kepala Bagian ULP Pemkot Batu Edi Setiawan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Filipus Djap adalah pengusaha hotel di Kota Batu ditetapkan sebagai tersangka penyuap.
Sementara dua orang yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan Sabtu 16 September 2019, yakni ZE selaku Kepala BKAD Kota Batu dan Y selaku sopir Eddy Rumpoko masih diperiksa sebagai saksi.
[ads-post]
Adapun rincian alat bukti suap Rp300 juta itu, yakni masing masing diterima Wali Kota Eddy Rumpoko Rp200 juta dan Rp100 juta di tangan tersangka Edi Setiawan.
Uang pecahan lima puluh ribu itu terbungkus kertas koran dan berada dalam paper bag. Tim KPK meringkus tersangka Filipus saat menyerahkan uang ke Wali Kota Eddy Rumpoko.
Selain pengusaha hotel, tersangka Filipus juga direktur PT Dailbana Prima selaku penggarap proyek pengadaan mebelair dan penyertaan modal di Kota Batu.
Terungkap dalam pemeriksaan suap yang diberikan Filipus merupakan sisa fee proyek pengadaan meubelair yang belum terbayar.
Diketahui sebagai penggarap proyek PT Dailbana Prima berkewajiban menyetor fee Rp500 juta atau 10 % dari nilai proyek Rp5,26 miliar.
Dalam OTT, kata Laode, KPK menyegel sejumlah ruangan, yakni di antaranya ruang Wali Kota Batu, ruang ULP, ruangan BKAD dan ruang tersangka Filipus.
"Saat ini tim KPK masih terus melakukan pengembangan," kata Laode.
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Foto/kotabatu.go.id |
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Eddy sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan senilai Rp 5,26 miliar di pemerintah daerah setempat.
KPK juga menetapkan Kepala Bagian ULP Pemkot Batu Edi Setiawan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Filipus Djap adalah pengusaha hotel di Kota Batu ditetapkan sebagai tersangka penyuap.
Sementara dua orang yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan Sabtu 16 September 2019, yakni ZE selaku Kepala BKAD Kota Batu dan Y selaku sopir Eddy Rumpoko masih diperiksa sebagai saksi.
[ads-post]
Adapun rincian alat bukti suap Rp300 juta itu, yakni masing masing diterima Wali Kota Eddy Rumpoko Rp200 juta dan Rp100 juta di tangan tersangka Edi Setiawan.
Uang pecahan lima puluh ribu itu terbungkus kertas koran dan berada dalam paper bag. Tim KPK meringkus tersangka Filipus saat menyerahkan uang ke Wali Kota Eddy Rumpoko.
Selain pengusaha hotel, tersangka Filipus juga direktur PT Dailbana Prima selaku penggarap proyek pengadaan mebelair dan penyertaan modal di Kota Batu.
Terungkap dalam pemeriksaan suap yang diberikan Filipus merupakan sisa fee proyek pengadaan meubelair yang belum terbayar.
Diketahui sebagai penggarap proyek PT Dailbana Prima berkewajiban menyetor fee Rp500 juta atau 10 % dari nilai proyek Rp5,26 miliar.
Dalam OTT, kata Laode, KPK menyegel sejumlah ruangan, yakni di antaranya ruang Wali Kota Batu, ruang ULP, ruangan BKAD dan ruang tersangka Filipus.
"Saat ini tim KPK masih terus melakukan pengembangan," kata Laode.