Iklan

iklan

Gaji Megawati Dan Staf nya Akan Dirapel Sejak Februari 2018

Senin, 04 Februari 2019 | 00.34 WIB Last Updated 2019-02-21T16:52:12Z
 MENARA POST - Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, para pimpinan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) belum pernah menerima gaji sepeserpun sejak mereka menjalankan tugas.
Menteri keuangan era jokowi sri mulyani

Oleh karena itu, nantinya hak keuangan mereka akan dibayarkan terhitung sejak mereka menjalankan tugas di BPIP.

"(Terhitung) pada saat (Perpres) BPIP-nya sudah ditetapkan," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/5/2018).

BPIP ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 yang diteken Presiden Jokowi 28 Februari 2018. Lembaga ini sebenernya sudah dibentuk pada Juni 2017, namun saat itu masih berupa unit kerja presiden.

Sri Mulyani mengatakan, gaji yang akan dibayarkan dihitung saat sudah berbentuk badan, bukan unit kerja.

"Iya dong, itu kan hak sebagai badan," ucap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Adapun gaji yang akan dibayarkan sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 yang diteken Jokowi pada 23 Mei lalu. Dengan Perpres itu, maka Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 112.548.000 per bulan.

Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan. Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
[ads-post]
Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.

Sri Mulyani mengatakan, hak keuangan pimpinan Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) tidak seluruhnya merupakan gaji.

Angka itu juga terdiri dari tunjangan, asuransi, dan sisanya yang paling besar adalah untuk kegiatan operasional.

"Hak keuangan ini dari segi gaji pokok sama dengan pejabat negara yang lain, yaitu hanya Rp 5 juta. Kemudian yang disebut tunjangan jabatan Rp 13 juta. Lebih kecil dibandingkan lembaga lain," kata Sri.

Kompas TVPresiden Joko Widodo baru-baru ini menandatangani peraturan presiden nomor 42 tahun 2018. (Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gaji Megawati Dan Staf nya Akan Dirapel Sejak Februari 2018

Trending Now

Iklan

iklan