MAKASSAR - Hati-hati dengan penawaran layanan online, apalagi penawaran pelayanan dengan modus menjajakan prostitusi online.
Baru-baru ini, unit Cyber Crime Subdit II Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap dua pelaku kejahatan dengan modus prostitusi online, pada 12 Januari 2018.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, dua pelaku yang diamankan dalam kasus ini ialah, SC (23) dan HA (29) warga Makassar.
"Dua pelaku ini kami amankan di dua lokasi berbeda di kota makassar," kata Dicky saat merilis kasus itu di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (15/1/2018).
Diketahui, SC ialah mahasiswi tingkat akhir di ssebuah perguruan tinggi negeri Makassar. SC ditangkap di kosnya di Jl Buntu Manuruki, BTN Tabaria Makassar.
[ads-post]
Baru-baru ini, unit Cyber Crime Subdit II Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap dua pelaku kejahatan dengan modus prostitusi online, pada 12 Januari 2018.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, dua pelaku yang diamankan dalam kasus ini ialah, SC (23) dan HA (29) warga Makassar.
"Dua pelaku ini kami amankan di dua lokasi berbeda di kota makassar," kata Dicky saat merilis kasus itu di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (15/1/2018).
Diketahui, SC ialah mahasiswi tingkat akhir di ssebuah perguruan tinggi negeri Makassar. SC ditangkap di kosnya di Jl Buntu Manuruki, BTN Tabaria Makassar.
[ads-post]