Subang– Pemilihan kepala desa (pilkades) Kabupaten Subang Serentak 5 Desember 2018 rampung digelar Rabu (05/12).
Para kepala desa petahana yang nyalon kades, mulai dicabut masa cutinya tanggal 06 Desember berakhir. Kalah dan menang, kades lama wajib menuntaskan tugasnya sebagai pimpinan pemerintah desa sampai dengan dilantiknya kades yang baru dilantik .
Sementara Itu,Pantauan Media Kepala Desa Rancajaya Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang masa cuti kades setelah mengikuti hajat pilkades sudah berakhir.
Namun, kades lama jarang ngantor menuntaskan berbagai pekerjaannya yang sempat tertunda karena pilkades. “Terutama laporan pertanggungjawaban yang sudah dicairkan ke desa, termasuk kewajiban pembayaran pajaknya, serta melanjutkan pelayanan yang optimal,” ujarnya.
[ads-post]
Sementara itu,Camat Patokbeusi Agung Nugroho mengatakan, masa cuti kades Rancajaya berakhir per tanggal 06 Desember dan sebelum kades baru dilantik patahana harus masuk kantor menjalankan tugas sebagai Kades,” katanya.(Tim)
Para kepala desa petahana yang nyalon kades, mulai dicabut masa cutinya tanggal 06 Desember berakhir. Kalah dan menang, kades lama wajib menuntaskan tugasnya sebagai pimpinan pemerintah desa sampai dengan dilantiknya kades yang baru dilantik .
Sementara Itu,Pantauan Media Kepala Desa Rancajaya Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang masa cuti kades setelah mengikuti hajat pilkades sudah berakhir.
Namun, kades lama jarang ngantor menuntaskan berbagai pekerjaannya yang sempat tertunda karena pilkades. “Terutama laporan pertanggungjawaban yang sudah dicairkan ke desa, termasuk kewajiban pembayaran pajaknya, serta melanjutkan pelayanan yang optimal,” ujarnya.
[ads-post]
Sementara itu,Camat Patokbeusi Agung Nugroho mengatakan, masa cuti kades Rancajaya berakhir per tanggal 06 Desember dan sebelum kades baru dilantik patahana harus masuk kantor menjalankan tugas sebagai Kades,” katanya.(Tim)