Salah satu permasalah klasik yang ada di dalam ke hidupan bermasyarakat adalah Belum ada jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Iing Koswara selaku Camat Arahan Kabupaten Indramayu ketika di mintai tanggapannya tentang program prioritas pemerintah PTSL menyampaikan,"Saya selaku pimpinan pemerintahan disini,sangat apresiasi dengan program PTSL.Karena dengan adanya program tersebut sangat membantu masyarakat saya dan setidaknya bisa mengurangi konflik yang ada dimasyarakat,khususnya permasalah kepemilikan tanah,saya siap membantu mensukseskan program PTSL di wilayah saya,Tinggal bagaimana nanti kita bersinergi dengan pihak ART/BPN sebagai leading sektornya".
Peta kecamatan Arahan |
Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Iing Koswara selaku Camat Arahan Kabupaten Indramayu ketika di mintai tanggapannya tentang program prioritas pemerintah PTSL menyampaikan,"Saya selaku pimpinan pemerintahan disini,sangat apresiasi dengan program PTSL.Karena dengan adanya program tersebut sangat membantu masyarakat saya dan setidaknya bisa mengurangi konflik yang ada dimasyarakat,khususnya permasalah kepemilikan tanah,saya siap membantu mensukseskan program PTSL di wilayah saya,Tinggal bagaimana nanti kita bersinergi dengan pihak ART/BPN sebagai leading sektornya".