Subang - Sekolah SD Negri Karanganyar 1 Desa Sukamandijaya Kec.Ciasem Kabupaten Subang telah terjadi pungutan liar (pungli) terhadap siswa sekolah tersebut
Salah seorang orang tua siswa kelas VI Bambang menjelaskan, Pungli dengan motif pembuatan Kartu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan pembelian mendali bagi siswa kelas VI dan uang daftar siswa kelas VI ke jenjang SLTP.
Pembuatan Kartu NISN ini kan merupakan Program Nasional kenapa harus menebus dan membebankan kepada siswa," ujarnya.
Dinas pendidikan kabupaten subang |
Lanjut Bambang, persiswa dipungut biaya pembuatan kartu NISN sebesar Rp 28.000,- Mendali 25.000, mendaftar ke SMP Rp 50.000 ,- jika memang semua siswa harus di bebankan seperti ini, kami orang tua siswa merasa keberatan karena kami ada yang mampu dan yang tidak mampu.
Pembuatan Kartu NISN ini kan merupakan Program Nasional kenapa harus menebus dan membebankan kepada siswa," ujarnya.
Ketika di konfirmasi Kepala SDN Karanganyar 1 Kuswati mengatakan, "Waktu itu saya mendapat surat dari PWI memohon dana partisipasi dalam kegiatan HUT PWI Kab.Subang secara inisiatif saja sekolah ingin berpartisipasi dengan menjual mendali dan Kartu NISN bagi siswa kelas VI. Saya sendiri sudah sampaikan kepada Ortu siswa guru hanya sebatas membagikan kartu. tetapi tidak pernah memerintahkan untuk membayar uang tersebut buktinya masih banyak mendali yang tersisa," ujarnya.
Guru siswa kelas VI Juniah mengatakan, kartu NISN dan mendali memang itu sudah dari Kab.Subang hanya Kasek mengetahui saja yang lebih paham itu komite sekolah karena sebelumnya diadakan rapat dengan Ortu siswa,"terangnya
Ia membantah, jika pernah memberikan perintah untuk membeli kartu NISN dan mendali kepada siswa Ia mengaku, itu komite sekolah yang menjual karena itu langsung dari Kab.Subang silahkan rekan media konfirmasi ke pada Dinas Pendidikan,"tegasnya
Menurut Kepala UPTD Pendidikan Kec.Ciasem Saepul Hudaya menyebutkan bahwa pihaknya tidak pernah merekomendasikan ke sekolah agar siswa membeli kartu NISN dan mendali tersebut, malah sebaliknya dia tidak mengizinkan sekolah untuk menjual kartu NISN dan mendali . hanya mungkin saja ada oknum wartawan berinisial (DM) yang mengaku sudah ada rekomendasi dari Dinas Pendidikan maupun UPTD Pendidikan Kec. Ciasem . "Saya rasa sudah cukup keterangan yang kita sampaikan. Kita juga akan panggil mulai dari Kepala Sekolah, UPTD, hingga kelompok kerja kepala sekolah (K3S) jika memang benar penjualan kartu NISN dan mendali ada rekomendasi dari Dinas saya pastikan itu bukan dari Dinas tetapi oknum wartawan (DM) yang sengaja menjual ke sekolah dan meminta sekolah untuk menjualnya kepada siswa," paparnya.
Meski tidak punya hak untuk melarang , Kepala UPTD menilai, Pihaknya akan melarang bagi Sekolah yang melakukan Pungli dilingkungan sekolah, "katanya (Didit)