Ilustrasi |
Surat tersebut pun telah dibalas Menteri BUMN Rini Soemarno melalui surat Nomor 235/C00000/2018-S4 tentang Permohonan Izin Prinsip Aksi Korporasi untuk Mempertahankan Kondisi Kesehatan keuangan PT Pertamina yang kemudian beredar di media massa.
Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan rencana penurunan atau pelepasan aset tersebut diusulkan perseroan ke pemerintah selaku pemegang saham merupakan rencana bisnis untuk meningkatkan kinerja portofolio bisnis perusahaan minyak plat merah tersebut.
Menurutnya pelepasan aset 100 persen milik Pertamina sudah diatur dalam Anggaran Dasar Pertamina. "Berdasarkan AD/ART, untuk melepaskan aset perlu dilakukan kajian komprehensif serta diputuskan rapat umum pemegang saham (RUPS)," katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Kamis (19/7).
[ads-post]
Dalam surat tertanggal 29 Juni 2018 tersebut, Rini menyetujui rencana Pertamina untuk menurunkan kepemilikan aset hulu selektif (termasuk namun tidak terbatas pada participating interest, saham kepemilikan dan bentuk lain) sepanjang tetap menjaga pengendalian Pertamina atas aset strategis.
Dalam surat tersebut Rini juga mengizinkan Pertamina untuk melakukan pemisahan usaha atas unit bisnis RU IV Cilacap dan Unit Bisnis RU V balikpapan ke anak perusahaan.
Dalam surat tertanggal 29 Juni 2018 tersebut, Rini menyetujui rencana Pertamina untuk menurunkan kepemilikan aset hulu selektif (termasuk namun tidak terbatas pada participating interest, saham kepemilikan dan bentuk lain) sepanjang tetap menjaga pengendalian Pertamina atas aset strategis.
Dalam surat tersebut Rini juga mengizinkan Pertamina untuk melakukan pemisahan usaha atas unit bisnis RU IV Cilacap dan Unit Bisnis RU V balikpapan ke anak perusahaan.