Solo – Terkait peristiwa penyergapan dan penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 Anti Teror, Jumat malam (31/08/2012) di Solo, pengurus Laskar Umat Islam Solo (LUIS), Selasa (4/9/2012) kemarin, pukul 13.30 WIB, mendatangi Polres Surakarta.
Dikatakan, bahwa Densus 88 telah melakukan pembunuhan keji terhadap orang-orang yang diduga teroris sebanyak 56 kali. “Tidak hanya sekali, peristiwa serupa sudah terjadi sebanyak 56 kali di Indonesia,” kata Ketua Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) Edi Lukito di Polresta Solo, Selasa (4/9).
Dalam pertemuan itu, Edi Lukito mengungkapkan pembunuhan yang dilakukan Densus 88 terhadap Farhan dan Mukhsin tidak bisa dibenarkan. Ia juga mengatakan, penyitaan barang bukti yang tanpa surat sita dan penangkapan itu menimbulkan trauma bagi anak-anak.
Selain itu, Edi Lukito menyoroti tindakan Densus 88 yang menghajar sampai babak belur mertua Bayu Setyono, Wiji Siswosuwito. “Protap Densus harus dievaluasi. Anggota yang melakukan pelanggaran harus ditindak tegas,” papar Edi Lukito.
Selanjutnya, surat pernyataan itu diserahkan ke Kapolresta Solo Kombes Pol Asdjimain. Menurut Asdjimain, ia tidak mempunyai wewenang dalam permasalahan itu. Oleh karenanya, ia menerima surat pernyataan sikap tersebut untuk kemudian dilanjutkan kepada atasan. “Terus terang, saya tak punya wewenang soal tindakan Densus kemarin. Pernyataan sikap ini akan saya teruskan ke pimpinan agar menjadi bahan evaluasi,” ujarnya.
Pengurus LUIS yang hadir dalam pertemuan ini adalah Ketua, Sekretaris dan Humas Endro Sudarsono. LUIS menyerahkan Surat Pernyataan kepada Kapolres Solo sehubungan dengan aksi Densus 88 pada Jumat malam (31/8/2012) lalu.
Berikut Pernyataan Sikap Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS):
Terkait dengan peristiwa di jalan Veteran Tipes Solo hari Jumat, 31 Agustus 2012 yang berakibat terbunuhnya F dan M dengan luka tembak bertubi-tubi serta peristiwa penangkapan Bayu dengan menganiaya Bapak Mertua Mbah Wiji Siswo Suwito dengan luka parah pada bagian muka, Giginya tanggal 4 buah, merusak pintu, marampas 3 HP dan Kendaraan dengan ini kami dari Laskar Umat Islam Surakarta, menyatakan:
- Pembunuhan yang dilakukan Densus 88 Anti Teror terhadap F dan M tidak bisa dibenarkan. Menghilangkan nyawa seseorang harus dengan putusan tetap pengadilan. Saksi melihat tembakan mencapai 20 kali, untuk mengeksekusi 2 orang. Hal ini telah berlangsung hingga 56 kali kejadian di Indonesia.
- Penangkapan dengan disertai penganiayaan, pengrusakan yang disaksikan anak di bawah umur jelas-jelas mengganggu mental anak yang hingga sekarang masih trauma.
- Perampasan HP dan Kendaraan yang tidak disertai surat sita, adalah menyalahi prosedur, dan merupakan perbuatan melawan hukum.
- Hasil dari analisis Kami, sebagian besar Tim yang diterjunkan Densus 88 Anti Teror dilapangan adalah dari kelompok Non-Muslim untuk menangkap dan mangeksekusi kelompok yang sebagian besar adalah Muslim.
- Apa yang dilakukan Densus 88 Anti Teror di Solo kemarin, maupun di Indonesia pada umumnya mengundang antipati dari masyarakat pada umumnya, tokoh agama, maupun di kalangan akademisi.
Dengan demikian kami meminta kepada Kapolri untuk:
Menindak Oknum Pelaku dari Densus 88 Anti Teror yang telah menganiaya keluarga Mbah Wiji Siswo Suwito dan merusak sebagian isi rumahnya. Mengevaluasi dan meninjau kembali SOP Densus 88, karena memunculkan arogansi dan diskriminasi.
Berpegang pada aturan yang ada, jangan sampai ada upaya menghilangkan nyawa seseorang untuk kepentingan lain selain penegakan hukum.
Surakarta, 3 September 2012
Ketua: Edi Lukito, SH
Sekretaris: Drs. Yusuf Suparno