Iklan

iklan

Peras SMA di Bekasi, anggota DPRD dilaporkan ke polisi

Senin, 14 Mei 2012 | 04.40 WIB Last Updated 2012-12-22T08:18:52Z


Peras SMA di Bekasi, anggota DPRD dilaporkan ke  polisi
Gedung Bareskrim Mabes Polri. merdeka.com/Imam Buhori
Reporter: Mustiana Lestari


Indonesian Corruption Watch (ICW) melaporkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi ke Mabes Polri. Anggota Dewan tersebut dilaporkan terkait isu pemerasan yang mereka lakukan bersama sejumlah pegawai Dinas Pendidikan setempat kepada SMAN 1 RSBI, Tambun Selatan, Bekasi, tahun 2011.

Mereka dilaporkan terkait pencairan dana percepatan proyek pembangunan laboratorium di sekolah itu. Sebelum melaporkan temuannya ke Bareskrim Polri, ICW sempat menunjukkan beberapa kuitansi dengan total nilai Rp 195 juta sebagai bukti pemerasan.

"Ini kuitansinya, Rp 100 juta, Rp 70 juta, Rp 10 juta dan Rp 15 juta," ujar peneliti divisi monitoring pelayanan publik ICW, Febri Hendri, kepada merdeka.com di Mabes Polri, Jakarta (14/5).

Saat ini proses pelaporan sedang berlangsung. Pihak ICW berjanji akan memberikan keterangan lebih lanjut serta memberitahukan tanggapan polisi.

"Kami mau melaporkan soal pemerasan yang dilakukan pada pihak SMAN 1 RSBI. Kita ingin menanyakan bagaimana perkembangan kasus korupsi di daerah yang ditangani oleh Polda dan Polres," tambahnya lagi.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Peras SMA di Bekasi, anggota DPRD dilaporkan ke polisi

Trending Now

Iklan

iklan