Metrotvnews.com, Jakarta: Aksi sejumlah partai politik non-parlemen mengajukan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi disikapi DPR. Dewan membentuk tim kuasa hukum dan akan mempertahankan keputusan yang ada.
"Sudah tentu Dewan perlu mempersiapkan diri dengan membentuk Tim Kuasa Hukum yang akan mewakili kepentingan DPR dan memberikan tanggapan berkaitan dengan ketentuan-ketentuan yang telah diputuskan," kata Ketua DPR Marzuki Alie dalam pidato pembukaan masa persidangan IV 2011-2012 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/5).
Menurut Marzuki, subtansi yang diujimaterikan telah dibahas sangat intensif oleh panitia khusus maupun fraksi-fraksi.
Sebelumnya, sejumlah parpol non-parlemen mengajukan uji materi terkait verifikasi partai peserta pemilu dan ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen yang berlaku nasional ke MK.(Andhini)
"Sudah tentu Dewan perlu mempersiapkan diri dengan membentuk Tim Kuasa Hukum yang akan mewakili kepentingan DPR dan memberikan tanggapan berkaitan dengan ketentuan-ketentuan yang telah diputuskan," kata Ketua DPR Marzuki Alie dalam pidato pembukaan masa persidangan IV 2011-2012 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/5).
Menurut Marzuki, subtansi yang diujimaterikan telah dibahas sangat intensif oleh panitia khusus maupun fraksi-fraksi.
Sebelumnya, sejumlah parpol non-parlemen mengajukan uji materi terkait verifikasi partai peserta pemilu dan ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen yang berlaku nasional ke MK.(Andhini)